Nalarnews.id, Samarinda – Setelah keluhan orang tua terkait penyelenggaraan Wisuda di jenjang TK-SMA viral di media sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun mengeluarkan surat edaran (SE) agar tidak mewajibkan penyelenggaraan wisuda sekolah.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam surat edaran tersebut memuat bahwa satuan pendidikan tersebut tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Kurniawan juga mengintruksikan kepada semua sekolah agar tidak mewajibkan pergelaran wisuda di akhir jenjang tahun ajaran. Kebijakan itu dilakukan menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya penyelenggaraan wisuda tersebut.
Kurniawan mengatakan bahwa Disdikbud Kaltim menerbitkan SE dan menindaklanjuti surat dari Kemendikbudristek untuk segera mengimbau kepada sekolah yang ada di Kaltim.
“Kegiatan pelepasan siswa dan siswi di seluruh satuan pendidikan, yakni PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA agar pihak sekolah dapat berdiskusi dan musyawarah ketika menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik. Sebagaimana imbauan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” jelasnya.
Menurutnya, suatu kegiatan itu harus dilihat hakikatnya terlebih dahulu. Dia mempertanyakan wisuda sebagai bekal menggapai pendidikan yang lebih tinggi pasca kelulusan atau hanya sebagai budaya. Khususnya pada sekolah di bawah naungan Disdikbud Kaltim yakni SMA. (adv/disdikbudkaltim)