Nalarnews.id, Samarinda – Komisi Informasi (KI) Kaltim terus mendorong keterbukaan informasi di Kaltim. Sebagai aspek penting dalam pelaksanaan demokrasi yang diwujudkan melalui pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik.
Salah satu cara yang KI Kaltim lakukan yaitu dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim. Yang terlaksana di Gedung Kantor PWI Kaltim Jalan Biola Nomor 08, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. Dengan mengangkat tema “Pers dan Keterbukaan Informasi Publik”. Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa/ahasiswi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Serta, menghadirkan narasumber diantaranya Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, Wakil Ketua Komisi Informasi Imran duse dan Komisioner, dan KI Bidang ESA Indra Zakaria.
Dalam sambutannya Ramaon D Saragih mengungkapkan, mahasiswa memiliki peranan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Selain itu, tujuan dari sosialisasi FGD keterbukaan Informasi tersebut (khususnya mahasiswa) agar mereka menjadi agen keterbukaan informasi di kelompoknya masing-masing.
“Kita pasti sejauh ini menyangkal dan melihat bahwa keterbukaan informasi tidak sepenuhnya diketahui oleh kalangan mahasiswa. Ketika mereka tahu, mereka dapat menyebarkan informasi di kelompoknya masing-masing,” jelas Mantan Ketua KPU Samarinda tersebut.
Untuk kalangan sendiri, lanjutnya, agar dapat kembali meneguhkan pengetahuan tentang Keterbukaan Informasi. Sehingga, nanti mereka bisa menyadarkan lembaga-lembaga publik. Bahwa ada namanya undang-undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008.
Ramaon tentu berharap, kegiatan FGD tersebut mahasiswa mengetahui apa itu keterbukaan informasi. Selain itu, yang terpenting dengan diselenggarakannya acara tersebut Komisi Informasi juga mendapatkan masukan tentang keterbukaan itu sendiri.
“Saya yakin masih banyak yang perlu di perbaiki, di PerKI nya (Peraturan Komisi Informasinya) juga. Siapa tahu bisa ada masukan buat Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Karena memang rencananya KI sendiri secara nasional mengusulkan adanya perubahan didalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,” terangnya.
Mahasiwa Merupakan Agen Perubahan
Sementara itu, Ketua PWI Endro S Efendi menambahkan, mahasiwa merupakan agen perubahan. Semakin mereka banyak mengetahui, maka menjadi kesempatan baik. Menggunakan hak tersebut untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.
Melalui keempatan itu, Endro berharap, agar mahasiwa dapat memahami arti dari keterbukaan Informasi Publik. Sehingga, mereka mampu menjawab tantangan ke depan.
“Dengan mereka mengikuti kegiatan seperti ini, mereka menyiapkan diri. Termasuk mungkin membuat regulasi-regulasi baru itu di tangan mereka nantinya,”jelasnya.
Turut hadir, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Prov Kaltim, Irene Yuriantini, Komisioner KI Bidang Kelembagaan Erni Wahyuni, Komisioner KI Bidang PSI M Khaidir serta rekan-rekan Pers di Kaltim. (*/rey/pt/adv/diskominfokaltim)