Nalarnews.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah mengeluarkan edaran berkaitan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat 2022 yang sudah buka mulai 21 Juni lalu.
Berkenaan dengan itu, calon peserta didik sepatutnya memperhatikan mekanisme dan persyaratan pendaftaran dengan seksama. Agar pendaftaran PPDB 2022 berjalan dengan baik dan lancar.
Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan,ada sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK sederajat. Pertama, berusia paling tinggi 21 tahun terhitung per 1 juli tahun berjalan.
Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dan memiliki Ijazah/STTB SMP/MTS/Paket B/Wustha atau sederajat. Kemudian, Surat Keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai Rapot dari 5 Semester akhir.
“Beberapa mekanisme dan persyaratan PPDB harus menjadi perhatian. Yang terpenting, PPDB ini gratis tanpa biaya apapun. Baik yang mendaftar secara online maupun langsung bagi daerah yang tak memiliki fasilitas internet,” ucap Anwar, belum lama ini.
Untuk mekanismenya, calon peserta didik yang utamanya tetap wajib melaksanakan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah. Kemudian, calon perserta didik mendaftar dan mengupload berkas secara online.
Tak Ada Internet, Bisa Daftar Offline
Bagi daerah/sekolah yang tidak memiliki fasilitas internet dapat melakukan pendaftaran secara offline. Dengan mengambil formulir pendaftran dan menyerahkan kepada operator sekolah. Nantinya calon peserta didik menerima bukti pendaftaran.
“Yang perlu menjadi perhatian, calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMA tidak bisa mendaftar di SMK. Begitupun sebaliknya. Pembatalan pilihan sekolah maksimal 1 hari untuk daring/online dan 2 hari luring/offline sebelum pengumuman,” terangnya.
Untuk kuota sendiri, lanjut dia, ada 4 jalur seleksi. Yakni reguler dengan kuota 50 persen. Rinciannya jalur umum sebanyak 40 persen, untuk calon siswa yang hanya memiliki jumlah atau akumulasi nilai rapor berdasarkan nilai 5 semester terakhir. Serta, 10 persen untuk Bina Lingkungan RT.
Kemudian ada jalur prestasi dengan kuota 30 persen, jalur afirmasi dengan kuota 15 persen. Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen.
Saat mendaftar, calon siswa bisa memilih maksimal 5 sekolah sesuai zona PPDB yang sudah ditetapkan. Namun untuk SMA berasrama, di daerah 3T dan SMA/SLBA yang jumlahnya tak memenuhi usia sekolah tidak menggunakan zonasi.
“Dinas dan MKKS berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan ketentuan zonasi sesuai dengan kondisi di daerah itu. Sekaligus berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung dan ketentuan tiap rombongan belajar di sekolah,” beber Anwar. (*cht/pt/adv/diskominfokaltim)