Nalarnews.id, Bontang – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, seorang pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang ditangkap polisi, Rabu (9/2/2022) malam.
Sebelumnya polisi sempat membuntuti oknum pegawai Disdamkartan Bontang berinisial AR (54) itu dari arah Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Kemudian meringkus tersangka di Jalan Brigjen Katamso RT 46, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Tersangka kala itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi (nopol) KT 4614 QF. Saat sedang berhenti di lampu merah di Jalan Brigjen Katamso, AR yang lengah langsung diringkus pihak berwajib.
Untuk kesekian kali, Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Kota Taman -sebutan Bontang-. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menuturkan, timnya berhasil menemukan barang bukti.
Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian serta sepeda motor AR, pihaknya menemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. “Barang haram tersebut berhasil kami temukan di dashboard motor AR di sebelah kanan,” ungkapnya.
Oknum Pegawai Disdamkartan Bontang Positif Pemakai Narkoba
Usai penangkapan itu, AR kemudian dibawa ke RSUD Taman Husada Bontang untuk tes urin. Dari hasil tes tersebut, AKP Tatok Tri Haryanto menyatakan tersangka positif menggunakan narkoba.
Rupanya oknum pegawai Disdamkartan Bontang tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bontang. Polisi pun menggeledah kantor Disdamkartan Bontang beserta mobil dinasnya untuk menemukan barang bukti tambahan. Namun hasil penggeledahan nihil.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 bungkus sabu seberat 0,37 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam, dan 1 unit HP. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan dan pendalaman atas kepemilikan barang haram.
“Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (r1)