Nalarnews.id, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Deni Sutrisno menegaskan pembentukan Provinsi Kaltim tetap 9 Januari 1957 dan tidak berubah. Dasar penetapannya yaitu Perda Tingkat I Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 1988.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Klarifikasi Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Katim, 22 Maret 2022.
Rapat secara virtual. Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Maddaremmeng memimpin rapat. Turut hadir Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmiji dan Asisten 1 Sekda Provinsi. Sulawesi Tenggara Muhammad Ilyas.
Menurut Deni, dasar penerbitan perda tersebut adalah UU Nomor 25 Tahun 1956. Tentang Pembentukan Daerah Otonom di Kalbar, Kaltim dan Kalsel.
Walaupun secara yuridis terbentuknya Kaltim tanggal 1 Januari 1957 sesuai SK Kementerian Dalam Negeri Nomor Des.52/10/50, namun pada tanggal tersebut Pemprov Kaltim masih berbentuk karisidenan.
“Secara de facto, Provinsi Kaltim terbentuk pada 9 Januari 1957. Saat serah terima jabatan dari Gubernur Kalimantan Milono kepada Acting Gubernur Kaltim Aji Pangeran Tumenggung Pranoto,” papar Deni.
Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Maddaremmeng mengatakan, terjadi klarifikasi pembentukan Provinsi Kalbar, Kaltim dan Sultra. Hal ini terkait disahkan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi menjadi Undang-Undang. Yang merupakan usul inisiatif dari DPR RI.
“Sudah sah pada rapat paripurna tanggal 15 Februari 2022 lalu,” kata dia.
Terdapat tiga materi muatan dalam UU tersebut. Pertama, perubahan dasar hukum pada tujuh pembentukan provinsi yang terbentuk berdasarkan UUD sementara tahun 1950 dan UUD 1945 sebelum amandemen. Kedua, cakupan wilayah dan ibu kota akibat adanya pemekaran.
“Yang terakhir, mengakomodir karakteristik masing-masing daerah sebagai pengakuan negara dalam pengamalan bhineka tunggal ika” pungkasnya. (*/dns)