Nalarnews.id, Jakarta – Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny melakukan penandatatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan, di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (8/8/2022).
Dengan penandatanganan berita acara tersebut, maka pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi). Namun, kewenangan tersebut hanya untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan.
Christianus Benny menjelaskan, pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (provinsi) merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.
Berdasarkan peraturan tersebut, kewenangan pendelegasian izin pertambangan hanya terbatas pada komoditas mineral bukan logam dan batuan. Tidak termasuk pertambangan batu bara.
“Perpres 55 Tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu. Dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” kata Benny sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim.
Penyerahan OSS, lanjut Benny, akan memudahkan proses perizinan di daerah. Hal tersebut menjadi kendala sehingga prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Mudah-mudahan akan menjadi titik awal pendelegasian kewenangan ke daerah,” ucap Benny yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim itu.
Plh Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM M Idrus F Sihite menyatakan. Regulasi terkait sektor pertambangan dan mineral telah bertransformasi ke arah yang lebih baik.
Dimulai perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, sampai terbitnya PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yang membawa beberapa perubahan yang fundamental di antaranya terkait kewenangan dan pendelegasian maupun divestasi.
“Seluruh upaya perubahan yang dilakukan menjadi bukti pengelolaan sumber daya minerba terus bertransformasi dan bermuara untuk kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Terkait kewenangan pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan, pemerintah banyak mendapat masukan dari pemerintah daerah maupun dari pelaku usaha. Yang akan lebih efektif di kelola pemerintah daerah.
“Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit memperingan tugas Ditjen Minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah,” kata Idrus.
Idrus menjelaskan, melalui Perpres 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bar. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan dan melakukan pengawasan.
“Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini,” tutupnya. (*/adv/diskominfokaltim/gie/sul)