Nalarnews.id, Bontang – Usai berkeliling ke seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. Akhirnya, Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum hadir di Bontang, Senin (23/8/2023). Dalam kesempatan itu, terpilih 3 pemenang yang akan melaju ke Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi Kaltim.
Mereka adalah perwakilan dari SMA Negeri 1 Bontang atas nama Herlambang rizki Sugiya dan Maydia Amanda Maulida yang menempati juara pertama. Dengan karyanya berjudul Melalui Metode W-H-A-T sebagai Solusi Penyalahgunaan Narkotika pada Peserta Didik.
Menempati posisi kedua, SMK Negeri 1 Bontang atas nama Ibnu Andi Saputra dan Nabila Zahra. Dengan karyanya Dampak Positif Pembentukan Agen Perubahan di SMK Negeri 1 Bontang dalam Mengatasi Kasus Bullying.
Terakhir, SMK Yayasan Pupuk Kaltim atas nama Aprilia Nursandi dan Ajeng Restu Islami. Dengan karyanya berjudul Penanaman Nilai-Nilai Pendidikan Anti Korupsi (PAK) melalui Media Audiovisual dan Digital (Studi Kasus SMA Yayasan Pupuk Kaltim).
Duta Pelajar Diharapkan jadi Agen Perubahan
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif menyampaikan, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak. Serta, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.
Dengan tujuan, untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri. Serta, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
“Oleh karena itu, pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif. Salah satunya diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan pelajar sadar hukum,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini secara tidak langsung akan membentuk karakter para pelajar terkait hukum yakni kejujuran, tanggung jawab, disiplin, toleransi dan peduli pada lingkungan dan sosial. Serta, dapat bertindak lebih bijak dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA sederajat se-Kaltim tahun 2023 ini. Ia berharap, dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum. Yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat.
“Khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga, ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat,” pungkasnya. (*dev)
Penulis/Editor: Red2