Nalarnews.id, Bontang – Dalam upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang Pengadan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menyelenggarakan pelatihan berupa bimbingan teknis untuk memperkuat serta mengupgrade pengetahuan para calon/pemegang sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui metode blanded learning (dengan e learning daring dan tatap muka/ klasikal serta ujian sertifikasi) tersebut. Dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 13-16 November 2023 di hotel Midtown Samarinda. Serta, diikuti oleh peserta sebanyak 59 orang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bontang. Yang terbagi ke dalam 3 kelas gabungan bersama peserta dari instansi/ pemda lainnya.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto menyampaikan, bahwa dalam satu dekade terakhir, Indonesia telah melakukan reformasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang dimotori oleh LKPP. Dari semula yang hanya merupakan tugas administratif dan ad-hoc. Beralih menjadi tugas yang strategis dengan melibatkan pengelola pengadaan barang/jasa yang profesional dan permanen.
Sistem pengadaan yang dulunya manual kemudian digantikan secara elektronik. Sehingga, memungkinkan akuntabilitas, transparansi dan pencegahan korupsi yang lebih handal. Serta, memunculkan partisipasi publik dalam memantau kinerja pengadaan pemerintah.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Telah menjawab banyak tantangan salah satunya agar pengadaan pemerintah dapat menjadi instrumen pembangunan.
“Di sini, kebijakan pengadaan harus bisa bersifat inklusif dan tidak melulu bertujuan untuk mendapatkan value for money. Yang semata-mata membeli barang/jasa dengan harga termurah. Karena juga mengamanatkan agar mendorong pengembangan UMKM, penelitian, mempromosikan perdagangan. Serta, mendorong penggunaan produk dalam negeri termasuk mendorong pembangunan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.
Ukur Pengetahuan dan Keterampilan, Pemkot Bontang Uji Sertifikasi SDM PBJ Pemerintah
Sebelumnya telah dilaksanakan e-learning sejak tanggal 30 Oktober hingga 10 November 2023. Dilanjutkan pertemuan klasikal/tatap muka selama 3 hari dari tanggal 13 sampai dengan 15 November 2023. Bertempat di Hotel Midtown Samarinda.
Selanjutnya, pada 16 November 2023 dilaksanakan uji kompetensi/sertifikasi PBJP level 1 bertempat di Labkom SMAN 1 Samarinda. Ujian Sertifikasi dirancang secara khusus bagi setiap ASN agar mampu mengukur pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap.
Untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika dalam menyusun, mempersiapkan/merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.
Disamping itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Yang dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Beberapa pasal juga telah diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini. (adv/bkpsdmbontang/dns/red02)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari