Nalarnews.id, Samarinda – Pemprov Kaltim mengambil sikap akan beragamnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di pasaran. Dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, usulan penetapan itu nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat di daerah masing-masing, serta tidak membebani masyarakat.
“Walaupun ada kenaikan LPG tabung 3 kg, sesuai kemampuan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, pemda harus memperhatikan hal itu dalam pengusulan HET LPG tabung 3 kg. Nantinya penetapan HET LPG tabung 3 kg akan ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kaltim,” jelasnya, usai memimpin Rakor Menjaga Ketersediaan Pasokan LPG 3 kg dan usulan penetapan HET LPG tabung 3 kg di kabupaten kota se-Kaltim, di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/5/2022).
Samarinda, Bontang dan Kukar Belum Usulkan HET
Berkaitan dengan penetapan HET, Riza mengatakan, ada tiga daerah yaitu Samarinda, Bontang dan Kutai Kartanegara belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Sementara daerah lainnya sudah menyampaikan.
“Dalam penyampaian usulan HET LPG tabung 3 kg, memang ada kenaikan. Namun, demikian kita harapannya kenaikannya tidak berlebihan yang bisa membuat gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, kami minta daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkordinasi dengan pimpinannya dan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.
Riza menambahkan, usulan HET LPG tabung 3 kg adalah sebagai patokan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat dan mengetahui kemampuan masyarakat. Sehingga menjadi pertimbangan Pemprov Kaltim untuk menetapkan HET LPG tabung 3 kg.
“Tunggulah kebijakan pemerintah. Pemerintah tidak mungkin menyengsarakan masyarakat dalam penentuan HET LPG tabung 3 kg,” tegasnya.
Plt Kepala Biro Perekonomian Setprov Kaltim Suriansyah yang ikut mendampingi Plt Sekprov Kaltim mengatakan, rakor ini sangat penting. Karena fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengusulan harga eceran tertinggi LPG tabung 3 kg.
“Oleh karena itu, pengusulan ini kiranya secepatnya disampaikan. Karena akan disinkronisasikan dan merumuskan. Sehingga nantinya dibuatkan surat keputusan Gubernur Kaltim. Namun, sebelum dibuatkan SK Gubernur Kaltim, nanti akan sinkronisasi dan dievaluasi melalui rapat secara internal. Untuk menentukan kesepakatan berapa HET LPG tabung 3 kg, sehingga kenaikannya tidak memberatkan masyarakat,” pungkasnya. (*/mar/sul/adv/diskomifokaltim)