Terbitkan Perpres 55/2022, kini membuat pemda kembali bisa mengawasi dan tindak tambang ilegal. Kini pemda tinggal membuat aturan turunan, agar bisa bekerja mengawasi dan tindak tambang ilegal.
Nalarnews.id, Kaltim – Tariknya kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, membuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di Kaltim, mengambang. Berulang kali Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut, jika Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut.
Tidak jelasnya kewenangan perihal Sumber Daya Energi dan Pertambangan itu, membuat gamang banyak pihak. Imbas atas hal itu, antar instansi pemerintah saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, praktik tambang ilegal di Kaltim pun perlahan menjamur lantaran tidak adanya pengawasan dan penindakan.
Tapi kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang mana, aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melaksanakan pengawasan dan menertibkan pertambangan minerba.
Perpres 55/2022 Jadi Angin Segar Tindak Tambang Ilegal
Perihal hal itu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Saefuddin Zuhri turuti memberikan respons. Menurutnya, hadirnya perpres tersebut adalah angin segar bagi persoalan pertambangan minerba yang menggantung dalam 2 tahun belakangan.
Kata politikus Partai NasDem ini, Perpres 55/2022 itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran dalam pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Sekarang, tinggal bagaimana pemerintah daerah mengimplementasikan hal itu,” kata dia saat wartawan menjumpainya seusai acara buka puasa bersama dengan masyarakat di kediamannya, Kamis malam (21/4/2022).
Sebagai informasi, Perpres 55/2022, memberikan kewenangan pemda dalam bidang pertambangan minerba. Meliputi, memberikan sertifikat standar dan izin yang mencakup berbagai bidang pertambangan. Contohnya, eksplorasi, konstruksi pertambangan, pengangkutan, reklamasi, pasca-tambang dan lainnya.
Tidak hanya itu, hadirnya aturan itu, memberikan kewenangan pengawasan kepada pemda. Gubernur sebagai kepala daerah cukup menugaskan inspektur tambang atau pejabat pengawas pertambangan untuk turun tangan.
Jika memang tidak ada pejabat pengawas pertambangan, maka gubernur berhak menunjuk pejabat yang akan mengemban tugas tersebut. Misalnya saja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi terkait.
“Makanya, ini menjadi hal yang sangat baik. Sekarang, Pemprov Kaltim harus segera menyiapkan aturan turunannya. Misalnya, peraturan gubernur (pergub) yang mengatur lebih lanjut hal-hal teknis dalam pelaksanaannya,” tutur Saefuddin.
Jokowi Terbitkan Perpres 55/2022: Jembatani Persoalan Tambang di Kaltim
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim sudah bukan lagi menjadi rahasia. Hampir semua masyarakat mengetahui dan menyadari keberadaan parktik ilegal emas hitam tersebut. Tinggal sekarang, bagaimana pemerintah mengawasi dan menindaknya lewat adanya aturan.
“Di Kaltim ini ada banyak sekali izin-izin pertambangan yang begitu lalai atau abai dengan lingkungan. Kemudian ada banyak sekali praktik-praktik pertambangan ilegal. Nah, ini perlu segera ditertibkan dengan adanya Perpres 55/2022,” imbuhnya.
Saefuddin cukup memberikan apresiasi dengan hadirnya Perpres 55/2022. Ini menjadi jembatan dari persoalan pertambangan yang terjadi sejak beralihnya kewenangan pemda ke pemerintah pusat. Khususnya dalam menertibkan berbagai pelanggaran yang dilakukan para pemenang izin pertambangan di Kaltim.
“Saya sangat setuju dengan terbitnya perpres tersebut. Ya, sekarang pemerintah daerah, Pemprov Kaltim, harus segera membuatkan aturan turunannya,” tandasnya. (*/red2)