Nalarnews.id, Jakarta – Pemprov Kaltim menyerahkan seluruh dokumen jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM. Penyerahan berkas itu juga bersamaan dengan penyerahan sejumlah uang Jamrek yang selama ini tersimpan di bank pemerintah.
Penyerahan berkas beserta uang Jamrek merupakan amanah UU Miberba yang mana segala hal berkaitan dengan pertambangan di daerah merupakan wewenang pemerintah pusat.
Mewakili Pemprov Kaltim, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto menyerahkan dokumen-dokumen penting berikut uangnya.
“Alhamdulillah, semua dokumen Jamrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 577, 206 IUP di propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. Dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 triliun,” terang Kadis ESDM Christianus Benny sebagaimana mengutip laman resmi Pemprov Kaltim.
Benny menerangkan, dengan penyerahan dokumen berikut uang Jamrek. Maka semua perusahaan nantinya akan mengajukan permintaan pembayaran reklamasi yang langsung ke Kementerian ESDM.
“Kita dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim hanya melakukan pendampingan bersama inspektur tambang,” terangnya.
Ia membenarkan soal dana Jamrek menjadi salah satu urusan yang menyita waktu dan kepekaan dalam penanganannya, jika tidak bisa berdampak hukum. Selain itu, proses pencairan dana Jamrek tidak mudah karena harus sesuai fakta di lapangan.
“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementerian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan. Dengan bekerjasama berbagai pihak di antaranya inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian ESDM,” jelasnya.
Benny menambahkan, dana Jamrek wajib perusahaan tambang sediakan dan simpan ke pemerintah untuk jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.
“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektare dari 100 hektare areal tambangnya. Maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen dari dana yang terjaminkan,” jelasnya. (*/dns)