Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa program layanan kesehatan gratis yang dijalankan melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berarti menurunkan kualitas pelayanan.
Pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap menerima layanan yang profesional dan manusiawi, sesuai dengan standar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa gratis dalam konteks ini bukan berarti pelayanannya tidak berkualitas. Gratis di sini berarti masyarakat tidak perlu membayar biaya pelayanan, karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui program JKN. Tapi kualitas pelayanan tetap kami jaga,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kaltim, Ronny Setiawaty.
Ia menyampaikan, bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar angka capaian atau formalitas administratif. Mutu layanan tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Kami tidak ingin pelayanan yang diterima masyarakat hanya sekadar formalitas atau angka capaian. Mutu pelayanan tetap menjadi standar utama. Karena itu, kami rutin melakukan evaluasi terhadap fasyankes. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sesuai standar, profesional, dan manusiawi,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Kaltim juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terkait batasan pembiayaan JKN. Beberapa layanan tertentu seperti perawatan kosmetik, tindakan estetik, atau tindakan yang disengaja menyakiti diri sendiri memang tidak ditanggung dalam skema ini.
Namun, untuk penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes, seluruh pembiayaan ditanggung penuh oleh JKN, termasuk pengobatan dan pemeriksaan rutin.
“Banyak masyarakat yang belum tahu bahwa layanan untuk penyakit kronis seperti itu sepenuhnya bisa diakses melalui JKN, termasuk obat dan pemeriksaannya. Kami ingin masyarakat tahu bahwa dengan punya jaminan kesehatan yang aktif, mereka tidak perlu takut atau khawatir saat memeriksakan diri ke fasyankes,” jelasnya.
Saat ini, Pemprov Kaltim juga tengah menyusun petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan gratis. Peraturan gubernur sebagai dasar hukum program ini sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Namun, agar pelaksanaannya berjalan lebih optimal, pemerintah masih menyiapkan regulasi teknis secara lebih rinci.
“Kami juga sedang membentuk tim pengawasan dari unsur eksternal untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan regulasi dan tidak disalahgunakan. Jadi, meskipun program ini sudah berjalan, kami tetap memperkuat aspek tata kelola dan pengawasan,” kata Ronny. (Adv/diskominfokaltim/yrk)












