Nalarnews.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menegaskan, bahwa pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/ SMK Sederajat wajib melampirkan suket bebas narkoba.
Syarat tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA/SMK Negeri Kota Samarinda, Provinsi Kaltim pasal 6 ayat (3) terkait keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan instansi berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Muhammad Kurniawan menyampaikan peserta didik dapat menyerahkan surat keterangan tes narkoba paling lambat satu bulan setelah diterima sekolah.
“Jadi di juknis itu kalau mereka diterima baru nanti dilakukan tes narkoba,” kata Kurniawan.
Ia menyebut Disdikbud Kaltim telah bekerjasama dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk menjalankan tes narkoba ke seluruh sekolah di Kota Samarinda.
“Peserta didik bebas melakukan tes narkoba di mana saja, dapat ke Laboratorium Kesehatan (Labkes), rumah sakit, puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) lainnya,” jelasnya.
“Mereka mempunyai tarifnya masing-masing. Nanti kita kerja sama dengan BNN. Kemungkinan, BNN datang ke sekolah dengan tarif lebih murah,” sambungnya.
Jika ditemukan peserta didik yang dinyatakan positif narkoba, Disdikbud Kaltim maupun sekolah tidak akan memberikan toleransi apapun.
“Masa kita mau menerima. Peraturan udang-undang i jkan sudah jelas, pasti kita menolak,” pungkasnya. (adv/disdikbudkaltim)