Nalarnews.id, Kukar – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara (KPU Kukar) memastikan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar usai pemungutan suara ulang (PSU) bakal dilakukan bulan ini. Sementara, pelantikan masih menunggu instruksi dari Kemendagri.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar, Divisi Hukum Wiwin. Ia mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bukan kewenangan KPU Kukar. Tangung jawab KPU hanya sampai penetapan calon terpilih yang diumumkan secara resmi.
Untuk selanjutnya, KPU Kukar akan mengajukan surat rekomendasi calon terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Gubernur Kaltim untuk dilantik. Sealnjutnya, proses pelantikan bakal ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
“Pelantikan tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di tingkat nasional.Pastinya tidak akan lewat Mei. Tapi, perihal pelantikan bukan wewenang kami,” tuturnya.
Penetapan pasangan calon terpilih bakal dilakukan melalui rapat pleno. Dengan mengundang seluruh pasangan calon yang ikut dalam kontestasi PSU Pilkada Kukar 2025.
Sebagai informasi, pasangan Aulia-Rendi mendapatkan perolehan suara terbanyak dalam PSU Pilkada Kukar dengan 209.905 suara.
“Kami akan mengundang semua paslon untuk menghadiri pleno. Pleno ini bisa juga dihadiri melalui perwakilan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02