Nalarnews.id, PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah berupaya menurunkan angka kemiskinan daerah dengan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Salah satunya, dengan menggelar sosialisasi Surat Keputusan (SK) Bupati PPU Nomor 415.05/99/2022, di aula pertemuan lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (16/06/2022).
SK tersebut berisi tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten PPU Tahun 2022 dan Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten PPU. Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tohar.
Dalam sambutannya, Pj Sekkab PPU Tohar mengatakan, pertemuan kali ini merupakan momen penting dalam penguatan kelembagaan yang akan mengawal dan melaksanakan langkah konkrit dalam penuntasan kemiskinan. Karena aspek penyelenggaraan pemerintah daerah, berkewajiban mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini kondisi persentase kemiskinan di Kabupaten PPU mencapai angka 7,61 persen, Angka ini naik dari tahun 2020 yaitu sebesar 7,3 persen. Kondisi ini mengindikasikan bahwa terjadi kenaikan jumlah penduduk yang hidup di bawah standar hidup layak,” ucap Tohar.
Menurutnya, hal ini tentu tentu menjadi kewajiban bersama sebagai pemerintah daerah dan para stakeholder lainnya. Karena, Pemerintah Kabupaten PPU dengan jelas berkomitmen dalam penanganan masalah kemiskinan.
Dapat dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Dengan tegas menjelaskan, bahwa misi penuntasan kemiskinan dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberdayaan desa/kelurahan serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
“Perlu kita lakukan dengan bentuk penyusunan program yang efektif dan tepat sasaran. Perlu diperhatikan ketepatan analisis sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan tersebut. Sasaran penerima manfaat harus betul-betul individu/rumah tangga yang sesuai dengan kondisi dan kriteria yang membutuhkan, agar manfaat dari program tersebut bisa mengangkat individu/rumah tangga tersebut lepas dari status miskin/rentan miskin,” jelasnya.
Dalam upaya pengentasan kemiskinan tersebut, Pemkab PPU berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2015. Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Strategi yang diambil yaitu pengurangan beban penduduk miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan penduduk miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro dan kecil serta mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan.
“Strategi-strategi tersebut, tentu harus kita laksanakan dengan dibarengi oleh analisis berbasis data yang akurat. Saat Ini, kita memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bisa digunakan sebagai bahan utama dalam merencanakan program terkait pelaksanaan ke-empat strategi tersebut,” tutupnya. (*/Sua/adv/diskominfokaltim)