Nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah pusat tahun ini bakal menggelontorkan dana sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim.
Sebagai daerah penyangga sekaligus mitra IKN, kabupaten dan kota di Kaltim harus dapat mengambil peran dan peluang, sehingga nantinya akan berdampak pada kemajuan daerah.
“Tahun ini pemerintah pusat akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp32 triliun untuk pembangunan IKN di Kaltim,” sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat membuka Rapat Koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD dan Bapenda se-Kaltim di Hotel Atria Malang, Kamis (2/3/2023).
Sekda Sri Wahyuni mengatakan kabupaten/kota di Kaltim yang menjadi daerah penyangga IKN dengan sumber daya yang dimilikinya, harus dapat memanfaatkan momentum sekaligus mengambil peran dalam pembangunan IKN sehingga berdampak bagi kemajuan di daerah.
Dalam kaitan itu, tugas Biro Hukum dan juga bagian hukum di kabupaten/kota adalah me-review kembali produk-produk hukum di daerahnya. Apakah produk hukum di kabupaten/kota tidak gesit merespon keberadaan IKN yang saat ini pembangunannya mulai berjalan.
“Karena segala sesuatu yang dilakukan pemerintah daerah harus didasari kebijakan, harus ada legalitasnya yang diperkuat oleh produk hukum,”tuturnya.
Baik pemprov maupun kabupaten/kota, lanjut Sekda, tentu ingin bersinergi dan mengambil bagian sesuai sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah.
Hadirnya produk hukum yang tidak memberikan ganjalan dan hambatan dalam pelaksanaannya, nantinya justru akan membantu pemerintah daerah menangkap peluang dengan hadirnya IKN di Kaltim.
“Saya berharap kepada teman-teman yang menangani urusan hukum dapat merespon hal in mulai sekarang,” imbuhnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi mengatakan Rapat Koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD dan Bapenda se-Kaltim bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan pemahaman dalam langkah yang melahirkan komitmen para pemangku kepentingan dalam pembentukan produk hukum.
“Pertemuan ini juga membahas solusi terhadap kendala apa yang ditemui dalam melaksanakan pembentukan produk hukum daerah,” kata Suparmi.
Narasumber yang dihadirkan pada rakor di Kota Apel itu di antaranya Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun dan Analis Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Hertati Rospelita, serta dimoderatori Analis Kebijakan Ahli Utama Sri Ardiningsih.
(adv/diskominfo kaltim)