Nalarnews.id, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menjaring tiga pasangan muda bukan suami istri di sejumlah penginapan. Pasangan tersebut diamankan dalam operasi gabungan di wilayah Tanjung Laut Indah, Rabu (5/3/2025) malam.
Operasi gabungan ini digelar dalam rangka pengamanan selama Ramadan. Di mana sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan edaran larangan staycation selama bulan puasa, guna menjaga kenyamanan umat Islam dalam beribadah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Satpol PP) Bontang, Arianto mengungkapkan, pasangan ini pihaknya amankan di tempat berbeda saat razia di empat penginapan Jalan KS Tubun dan Jalan Musafir. Saat melakukan penyisiran, pihaknya mendapati tiga pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan.
“Mereka semua berstatus pacaran, dengan rentang usia sekitar 20 tahunan. Berdasarkan data, yang tertua kelahiran 2001, sementara yang termuda kelahiran 2003,” tuturnya.
Lantaran tidak dapat menunjukkan bukti pernihakan, tiga pasangan tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Tak hanya itu, sebagai upaya pembinaan, petugas juga akan memanggil orang tua atau wali yang bersangkutan.
“Kami panggil orang tua atau wali mereka untuk diberikan pembinaan. Jika mereka kembali terjaring dalam razia serupa, kami akan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani menegaskan, razia ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Surat Edaran Nomor 100.1.1/171/Satpol PP/2025. Operasi ini bertujuan mencegah praktik prostitusi serta perbuatan asusila di penginapan.
Ia juga mengimbau pengelola penginapan agar lebih selektif dalam menerima tamu. Para pemilik usaha diwajibkan memeriksa kartu identitas pasangan yang ingin menyewa kamar.
“Kami mengajak masyarakat, terutama pasangan yang belum menikah, untuk menghindari perbuatan tercela ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi02