Nalarnews.id, Samarinda – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim. Mengharapkan peningkatan profesionalisme bagi aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota di Kaltim.
Sebab, seiring berjalannya penyederhanaan jabatan, pihaknya menginginkan aparatur dapat menguasai aturan baru tersebut sesuai dengan standar.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis bertemakan “Dengan Semangat Corporate University Kita Tingkatkan Kualitas Kompetensi Aparatur Pasca Penyederhanaan Birokrasi,” di hotel Novotel, Balikpapan, Senin (4/7/2022).
“Dari sini juga mengetahui, adanya penyederhanaan kinerja. Termasuk jabatan struktural beralih Jabatan Fungsional. Diharapkan lebih profesional dalam bertugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim, Nina Dewi menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja aparatur di lingkungan kerja masing-masing, sesuai dengan kapasitasnya.
“Bagaimana kerja itu dengan baik, kita melakukan penyederhanaan birokrasi, sesuai dengan dengan undang-undang. Kegiatan yang dilaksanakan ini, melibatkan semua Perangkat Daerah(PD), se kabupaten dan kota di Kaltim, baik badan, dinas dan perangkat daerah lainnya,”tutur Dewi.
Menurutnya, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai pengembangan kapasitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur baik itu lingkungan Pemerintah Provinsi, maupun di Daerah.
Nina Dewi menilai, setiap aparatur baik fungsional maupun struktural diperlukan profesionalisme kinerja, agar kebutuhan setiap perangkat daerah atau organisasi dilingkungan masing-masing dapat terarah.
“Dalam pelatihan ini, akan ada aplikasi diberikan kepada peserta untuk mengisi form, untuk memasukan kebutuhan mereka, selanjutnya menjadi dasar kinerja, termasuk pemanfaatan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing,” jelasnya.
Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020
Untuk diketahui, kegiatan ini sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang, Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang, Manajemen Pegawai Negeri Sipil tugas dan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selanjutnya sebagai, suatu pendekatan baru dalam pengembangan kompetensi ASN Corporate University. Bahwa, jabatan fungsional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam penyederhanaan birokrasi penyesuaian dan pengelolaan kepegawaian jabatan dalam jabatan fungsional.
Sehingga, untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, dapat bekerjasama yang baik. “Bersama-sama untuk mencapai tujuan yang sama, dalam penyelenggaraan dan pengembangan kompetensi, sertifikasi sumber daya manusia, ” pungkasnya. (*/pt/adv/diskominfokaltim)