SMA 10 Samarinda bakal pindah ke lokasi baru di Jalan HM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan. Sementara lokasi yang ada saat ini di kampus B akan beralih fungsi.
Nalarnews.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menetapkan pemindahan SMA 10 Samarinda ke gedung baru. Gedung baru tersebut merupakan aset milik Pemprov Kaltim di Jalan HM Rifaddin, Kecamatan Loa Janan, Samarinda Seberang.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menyampaikan, proses pengambilalihan gedung yang saat ini digunakan oleh Yayasan Melati telah diinstruksikan langsung oleh dirinya bersama Gubernur Kaltim. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi optimalisasi aset daerah untuk mendukung dunia pendidikan.
“Kami sudah perintahkan kepada instansi terkait untuk memanfaatkan kembali gedung milik pemerintah demi mendukung kegiatan SMA 10. Tidak ada kendala berarti dengan pihak yayasan,” tuturnya.
Gedung tersebut rencananya akan difungsikan secepatnya sebagai pusat kegiatan belajar mengajar SMA 10, menggantikan lokasi sementara di Kampus B, Jalan PM Noor, Samarinda Utara.
Mengenai masa depan Kampus B, Seno Aji menyatakan bahwa pemprov akan melakukan kajian untuk menentukan pemanfaatan terbaik. Baik sebagai sekolah unggulan, maupun sebagai pusat pendidikan sebagaimana peran awalnya.
“Potensi Kampus B masih sangat besar. Bisa saja diarahkan menjadi SMA unggulan atau kembali menjadi education centre,” jelasnya.
Sementara itu, aktivitas Yayasan Melati yang mencakup jenjang TK hingga SMA dipastikan tidak akan terganggu. Yayasan tersebut kini telah memiliki gedung lima lantai dan sejumlah fasilitas lainnya yang masih dalam tahap pembangunan.
“Selama masa transisi, pemprov siap memfasilitasi kelas-kelas yang belum memiliki ruang. Akses keluar-masuk untuk yayasan juga sudah tersedia,” ujarnya.
Di sisi lain, pemprov juga sedang menginventarisasi aset untuk memastikan kepemilikan antara pemprov dan Yayasan Melati. Bila ditemukan aset milik yayasan, pemprov akan melakukan penilaian dan pembayaran sesuai prosedur.
“Semua akan dinilai secara profesional agar pembangunan di lahan milik yayasan bisa tetap berlanjut,” tutup Seno Aji. (Adv/diskominfokaltim/mz)