Nalarnews.id, Kutai Barat – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel kembali melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Jumat (27/5/2022). Ekti sengaja memilih Linggang Bigung, karena dia ingin, masyarakat setempat mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang Perda Bantuan Hukum.
Kepada masyarakat, Ekti Imanueal memaparkan, Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, merupakan produk hukum yang dibuat Pemerintah dan DPRD Kaltim. Tujuan dari lahirnya perda ini sendiri, sebagai bagian dari upaya eksekutif dan legislatif memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 Ayat (3), menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Ekti.
Bercermin atas ha itu, Ekti ingin menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat Kutai Barat. Sebab kata dia, keberadaan Perda Bantuan Hukum ini, memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Masyarakat Kutai Barat tentu wajib mengetahui hal tersebut.
“Dalam Perda Bantuan Hukum ini, sudah di atur ada sejumlah perkara ata masalah hukum yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Termasuk bagaimana proses masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum, semua telah jelas dalam perda ini,” tuturnya.
Lewat Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ekti Berharap Kian Masyarakat Melek Hukum
Yang tidak kalah pentingnya, sambung Ekti, melalui perda tersebut Pemerintah Kaltim mencoba mewadahi masyarakat. Yang ingin mendapatkan bantuan hukum atas masalah yang mereka punya. Di mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang dimohonkan masyarakat ditanggung pemerintah melalui APBD Kaltim.
“Pada Pasal 54 KUHP menyebutkan, guna kepentingan pembelaan. Tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasihat hukum. Selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang di tentukan dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini tidak hanya menghadirkan masyarakat setempat. Tetapi juga mengundang para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh kampung, dan berbagai stakeholder terkait lainnya yang ada di Kecamatan Linggang Bigung.
“Terima kasih kepada masyarakat dan tokoh kampung Linggang Bigung yang sudah hadir pada kegiatan ini. Semoga dengan adanya sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (*/sos/red2)