Nalarnews.id, Samarinda – Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus dilakukan anggota DPRD Kaltim. Salah satunya Sefuddin Zuhri. Aturan ini menurut Zuhri penting untuk terus disosialisasikan, karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.
Pada kegiatan Sosialiasi Perda Bantuan Hukum kali ini. Politikus Partai NasDem ini memilih melaksanakannya di Perumahan Villa Tamara, Jalan AW Syahranie, Samarinda Ulu, Sabtu (28/5/2022).
Kepada media ini, Saefuddin Zuhri menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 Ayat (3), menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
“Kedua pasal itu, menjadi dasar dan rujukan lahirnya Perda Kaltim tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kemudian ada Pasal 19 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam UU ini, secara gamblang menyebutkan, bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Dengan landasan itu, maka DPRD dan Pemerintah Kaltim membuat Perda Bantuan Hukum. Dengan alokasi pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kaltim melalui pengalokasian anggaran bantuan hukum dengan terlebih dahulu membuat perdanya.
“Perda 5/2019 ini memiliki beberapa poin penting. Yakni, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses dan keadilan. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” paparnya.
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum: Aturan Ini Mengatur Hak Hukum Masyarakat
Selain itu, Zuhri mengaku, ia sengaja memilih menyosialisasikan Perda 5/ 2019. Lantaran ini berkaitan erat dengan hak-hak masyarakat atas persoalan hukum. Sehingga publik wajib mengetahui keberadaan Perda Bantuan Hukum tersebut.
Tidak hanya itu saja, dia menyebut, kalau Perda 5/2019 ini banyak memuat hak-hak masyarakat. Lewat aturan ini, kata dia, Pemerintah Kaltim akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Yang mana, seluruh pembiayaan atas bantuan hukum yang masyarakat dapatkan, dibiayai lewat APBD Kaltim.
“Dalam hal pemberian bantuan hukum ini, gubernur berkewajiban menyelenggarakan program bantuan hukum. Alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim. Gubernur menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim. Yang terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI,” paparnya. (*/sos/red2)