Nalarnews.id, Kutai Barat – Ragam cara dilakukan Pemerintah Kaltim untuk memudahkan aparat berwajib dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dari menerbitkan aturan yang memudahkan pihak berwajib seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim dalam penindakan sampai dengan melibatkan masyarakat.
Seperti keberadaan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Dalam aturan ini, mengatur keterlibatan banyak pihak.
Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel dalam pemaparannya saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022 di Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menyampaikan, dalam rangkan meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah dapat membentuk tim terpadu terkait hal tersebut.
Rencana aksi yang dapat dilakukan, sambung Ekti, dapat berupa pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika. Pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan forum pembauran kebangsaan.
“Termasuk pelibatan IPWL yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah. Begitu juga dengan pelibatan tokoh masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa jalan secara masif,” sebutnya dalam sosialisasi, Minggu (30/10/2022).
Tidak hanya itu, hal lain yang turut diatur dalam Perda Kaltim 4/2022, yakni adanya peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Antara lain, penyediaan layanan rehabilitasi medis. Serta penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten.
Berantas Narkotika dengan Program Desa BERSINAR!!
Kemudian untuk pembentukan satuan tugas atau relawan, dapat berupa pembentukan satuan tugas anti narkotika pemerintah daerah dan pembentukan satuan tugas pelajar anti narkotika. Hingga dengan pembentukan unit kegiatan mahasiswa anti narkotika dan pembentukan relawan anti narkotika.
“Yang paling penting dan perlu sama-sama kita dorong, secara khususnya di Kecamatan Bongan, adalah membentuk Desa BERSINAR atau Desa Bersih dari Narkoba. Saya ingin, kampung-kampung yang ada di Bongan, bisa mengambil peran dalam membentuk Desa BERSINAR ini,” tutur Ekti kepada media ini.
Ia menambahkan, pembentukan Desa BERSINAR dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi terhadap pencanangan dan pembentukannya dengan pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dengan senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program Desa/Kelurahan BERSINAR, merupakan program unggulan yang melibatkan partisipasi aktif dan komitmen perangkat daerah bersama masyarakat desa dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika,” pungkasnya. (sos/jr/red2)