Sosialisasi Perda Kaltim tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika terus dilakukan DPRD Kaltim. Di antaranya, Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel yang melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022 di Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat, Sabtu (22/10/2022).
Nalarnews.id, Kutai Barat – DPRD dan Pemerintah Kaltim kini telah menelurkan aturan baru dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Aturan itu, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel menjelaskan, bahwa aturan ini mengamanatkan, Pemerintah atau Gubernur Kaltim berkewajiban memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
“Bentuk-bentuk memfasilitasi pencegahannya, seperti sosialisasi, pelaksanaan deteksi dini, dan pemberdayaan masyarakat. Termasuk pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika,” ungkap Ekti saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022 di Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (22/10/2022).
Lebih lanjut politikus Partai Gerindra ini memaparkan, upaya memfasilitasi juga berupa, peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitas medis. Pembentukan satuan tugas atau relawan, dan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk pembentukan desa BERSINAR(bersih dari narkoba).
Selain itu, peningkatan peran serta dinas terkait dan pihak lain dalam penyelenggaraan kegiatan vokasional. Serta penyediaan data dan informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.
“Bapak dan ibu yang saya hormati, narkotika adalah obat terlarang yang sangat berbahaya bila dikonsumsi anak-anak kita. Karena dapat merusak mental dan masa depan mereka. Untuk itu, mari kita sama-sama terlibat dalam berbagai kegiatan untuk mencegah dan memerangi bahaya narkotika di lingkungan kita masing-masing,” ajak Ekti dalam sambutannya.
Perda Kaltim 4/2022 Libatkan Masyarakat hingga Pelajar Sebagai Relawan Anti Narkotika
Lebih lanjut, Lorensius Balak, yang bertindak sebagai pemateri Perda Kaltim 4/2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, menyampaikan. Bila kehadiran perda ini bertujuan untuk melibatkan semua stakholder dengan berbagai kegiatan di dalamnya. Contohnya, kegiatan seminar, lokakarya, workshop, kegiatan keagamaan, hingga pemberdayaan masyarakat.
“Selain itu, ada berupa peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Dari penyediaan layanan rehabilitasi medis. Hingga penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten,” jelasnya.
Ia menambahka, pemerintah melakukan pembentukan satuan tugas atau relawan. Misalnya, pembentukan satuan tugas anti narkotika pemerintah daerah. “Termasuk pembentukan satuan tugas pelajar anti narkotika dan pembentukan unit kegiatan mahasiswa anti narkotika. Hingga dengan pembentukan relawan anti narkotika,” pungkasnya. (*/sos/jr/red2)