Nalarnews.id, Kutai Barat – Narkotika menjadi musuh yang begitu nyata bagi masyarakat. Penyalahgunaan barang haram itu dapat menjadi biang kerusakan generasi muda. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel saat melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Ajakan dan seruan dalam memerangi bahaya laten narkotika itu, disampaikan Ekti Imanuel saat melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (8/10/2022). Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022 ini menghadirkan narsumber Lorensius Balak dan ratusan warga.
Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel memaparkan, jika upaya pemberantasan narkotika tidak bisa hanya jadi tanggung jawab aparat berwajib. Melainkan harus menjadi tanggung jawab dan kesadaran semua elemen masyarakat. Karena bahaya laten narkotika tidak hanya merambah di kawasan metropolitan. Melainkan telah masuk hingga ke wilayah pedesaan.
“Artinya, untuk dapat memerangi narkoba di masyarakat. Maka membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat. Sehingga upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan secara maksimal ke depannya,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut Ekti menjabarkan, bagian dari upaya memerangi narkotika itu adalah dengan hadirnya Perda Kaltim 4/2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Perda ini sendiri menurutnya, hadir sebagai upaya pemerintah dan dewan menjembati aparat berwajib, baik kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga elemen terkait lainnya dalam memberangus narkotika.
Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022: Partisipasi Masyarakat Jadi Kunci Perangi Narkotika
Yang tidak kalah pentingnya menurut Ekti, yakni kehadiran aturan itu, adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas narkotika. Karena dari perda ini sendiri, sudah mengatur bagaimana keterlibatan masyarakat.
“Bapak, ibu, dan sahabatku semua, keberadaan aturan ini penting sekali untuk diketahui. Karena perda ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama kita dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kaltim,” jelasnya.
Narasumber Sosialisasi Perda Kaltim 4/2022, Lorensius Balak menambahkan, bahwa melalui perda ini, Pemerintah Kaltim akan hadir dan melihatkan semua elemen dalam upaya pemberantasan narkotika. Dari unsur kepolisian sebagai penegak hukum hingga dengan RT, tokoh adat, tokoh kampung, dan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan narkotika.
“Dengan adanya perda ini, anak-anak kita dapat terlindungi dari bahaya narkotika. Terutama bagi anak-anak Kutai Barat. Kita ingin, mereka tumbuh menjadi generasi gemilang dan berprestasi tanpa obat-obat terlarang,” pungkasnya. (*/sos/jbr/red2)