Kaltim.nalarnews.id, Samarinda – Pemprov Kaltim meminta semua pihak tidak terburu-buru menanggapi isu pemekaran wilayah, termasuk usulan pembentukan Kabupaten Kutai Utara yang mencuat dari delapan kecamatan di wilayah hulu Kutai Timur (Kutim).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menekankan bahwa pemekaran daerah harus melalui prosedur yang ketat dan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, pemerintah daerah wajib memahami bahwa usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak hanya soal keinginan, tetapi harus berdasarkan syarat objektif yang sudah ditentukan.
“Kalau bicara soal pemekaran, tentu kita bicara juga soal aturan. Semua ada prosedurnya, dan itu harus diikuti. Kalau tidak memenuhi syarat, pusat tetap memberlakukan moratorium,” jelasnya, belum lama ini.
Isu pemekaran Kutai Utara mencakup delapan kecamatan, yaitu Kongbeng, Muara Wahau, Telen, Batu Ampar, Busang, Long Mesangat, Muara Ancalong, dan Muara Bengkal. Namun Sri Wahyuni menegaskan, bahwa kewenangan teknis berada di kabupaten, dan Pemprov Kaltim hanya akan memfasilitasi sesuai kewenangan.
Lebih lanjut, ia menyebut, bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, pemekaran harus memenuhi berbagai aspek.
Antara lain, persyaratan dasar administratif (usulan dari DPRD dan bupati/wali kota, serta persetujuan gubernur dan DPRD provinsi). Kemudian, persyaratan teknis (cakupan wilayah, jumlah penduduk minimal 100 ribu jiwa, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, dan aspek sosial-budaya);
Serta persyaratan fisik kewilayahan (akses transportasi, infrastruktur dasar, dan batas wilayah yang jelas). Terakhir, harus dilakukan melalui kajian kelayakan oleh tim independen..
Sri Wahyuni juga mengingatkan, dalam kondisi moratorium seperti saat ini, pemekaran daerah hanya bisa diproses untuk wilayah perbatasan, kawasan strategis nasional, atau berdasarkan pertimbangan khusus dari pemerintah pusat.
“Evaluasi itu pasti ada, baik kepada daerah induk maupun calon daerah baru. Jadi ini bukan semata soal keinginan, tetapi soal kesiapan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim/yrk)












