Nalarnews.id, Samarinda – Tidak jelasnya pemanfaatan dan pengelolaan atas Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) Pasca Tambang di Kaltim mendapatkan banyak sorotan. Pasalnya, ada dana jamrek Kaltim triliunan yang diduga bermasalah. Sorotan itu salah satunya, yakni dari anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.
Sorotan yang politikus Partai PKB itu layangkan, tentu bukan tanpa dasar yang jelas. Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Mendapati adanya pemanfaatan jamrek perusahaan batu bara yang tidak jelas atau simpang siur.
Menurut Sutomo Jabir, jika memang BPK Kaltim mendapatinya adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan dan pemanfaatan jamrek. Maka seharusnya BPK membuka data seluas-luasnya kepada publik. Dengan demikian, publik tahu, mana perusahaan yang telah melakukan reklamasi dan belum.
Artinya, ketika ada perusahaan yang mengaku telah melaksanakan reklamasi, maka dapat mendapatkan pengawasan dari publik. Jika itu dilakukan, maka laporan reklamasi yang perusahaan batu bara laksanakan tidak bersifat manipulatif.
“Kita meminta kepada BPK, agar membeberkan hasil temuan tersebut. Membuka data perusahaan mana saja yang telah melakukan reklamasi. Perusahaan mana saja yang belum. Berapa nominal jaminan dari setiap perusahaan,” imbuhnya, Kamis (30/6/2022).
Minta Pemerintah Juga Terbuka Soal Data Pengelolaan Dana Jamrek Kaltim Triliunan
Tidak ingin persoalan dana jamrek menguap begitu saja. Lebih-lebih perusahaan mengabaikan kewajiban mereka atas reklamasi. Sutomo mengaku, dia bakal segera mengusulkan kepada ketua Komisi III DPRD Kaltim untuk memanggil instansi terkait. Misalnya, Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim untuk membahas persoalan tersebut.
Selain itu pihaknya berharap instansi terkait, nantinya dapat membawa serta membeberkan data realtentang dana reklamasi pasca tambang di Kaltim. Artinya, jangan sampai pada pertemuan nantinya, tidak ada data sama sekali terkait persoalan itu.
“Terkadang instansi yang bersangkutan cendrung atau enggan memberikan data yang benar kepada kami. Padahal itu sangat penting bagi masyarakat. Karena masyarakat berhak mengetahuinya. Jangan sampai alamnya di rusak, namun tidak berbanding dengan manfaat yang masyarakat dapatkan,” tambahnya.
Pengelolaan dan Pemanfataan Dana Jamrek Kaltim Terindikasi Banyak yang Tidak Tercatat
Kritikan lain yang Sutomo Jabir layangkan, yakni adanya dugaan perusahaan batu bara yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) bodong. Menurutnya, jika itu memang sampai ada, tentu publik akan mempertanyakan keseriusan pemerintah terkait praktik tambang ilegal di Kaltim.
“Seharusnya kita serius menangani masalah ini. Jangan sampai perampokan sumber daya alam kita terus dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ketusnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat nilai jaminan tambang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, jaminan kedaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp593 juta.
Selain itu, terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp1,07 triliun. Ditambah bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta. Serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga. (red2)