Nalarnews.id, Bontang – Guna meningkatkan capaian target penerapan sistem merit yang semakin berkualitas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan monitoring kepada Pemerintah Kota Bontang yang dilaksanakan secara daring/ online pada hari Rabu, 03 Mei 2023.
Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Iwan Agustiawan Fuad selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, dengan pengarah Ibu Farah Muthi berlangsung selama kurang lebih 5 jam dengan mengupas tuntas seluruh capaian pada aspek dan sub aspek sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Ibu Hj, Sarifah Nurul Hidayati dengan didampingi oleh Kepala BKPSDM, Inspektorat, Kepala Bagian Organisasi dan Kepala Bagian Hukum berserta tim pelaksana sistem merit Kota Bontang.
Secara umum KASN menyampaikan bahwa Pemberlakukan sistem merit dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan pengembangan kualifikasi/ kompetensi; dan melindungi karier ASN dari kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
Dalam kesempatan tersebut pemerintah Kota Bontang memaparkan capaian sistem merit yang telah dilaksanakan yang meliputi 8 (delapan) aspek yaitu: Perencanaan kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi, Manajemen kinerja, Penggajian, penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan, terakhir Sistem informasi.
Beberapa hal yang menjadi catatan penting adalah bahwa pencapaian sistem yang telah dilaksanakan di Kota Bontang hendaknya dapat didukung dengan regulasi kebijakan berupa Peraturan Daerah, Paraturan Walikota atau Surat Keputusan, dengan tujuan untuk memberi dasar hukum yang kuat dan menjamin pelaksanaan yang konsisten berkelanjutan, disamping evidence-evidence lain yang juga perlu dilengkapi dan disampaikan ke KASN melalui aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit).
Dalam peningkatan kualitas sistem merit ini lebih dimudahkan dengan kehadiran SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit), yang merupakan instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah.
Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit.
Asisten Administrasi Umum Sarifah Nurul Hidayati menyampaikan rasa terimakasih kepada KASN yang telah memberikan saran dan bimbingan sehingga pihaknya mendapatkan motivasi dan petunjuk yang jelas dalam meraih capaian pada aspek dan sub aspek yang telah dicanangkan dalam penerapan sistem merit ini.
Kepala BKPSDM Sudi Priyanto dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan rasa optimis bahwa kualitas dan nilai capaian sistem merit di Kota Bontang ini akan dapat meningkat.
Jika di tahun 2022 Kota Bontang mampu mencapai kategori “Baik” dengan nilai 265 dan telah mendapatkan penghargaan “Meritokrasi Award”.
“Maka di tahun 2023 ini kami akan berusaha melengkapi seluruh evidence yang dibutuhkan atas capaian pelaksanaan yang telah dislenggarakan di Kota Bontang, sampai dengan batas akhir Mei 2023 ini, dengan target penilaian mandiri yang kami usulkan pada angka 285,” ujarnya.
“Semoga apa yang kita laksanakan bersama ini akan semakin mendukung terwujudnya ASN BerAKHLAK yang bangga melayani bangsa untuk Kota Bontang yang hebat dan beradab,” sambungnya. (r1)