Nalarnews.id, Samarinda – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau masyarakat dan korban untuk merubah stigma. Serta jangan ragu melaporkan kasus kekesaran seksual.
Sebab, stigma sosial ini masih menjadi kendala utama dan ketakutan korban untuk melapor. Sehingga banyak kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan dengan baik.
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menekankan, pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor adalah langkah keberanian, bukan aib.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk menjadi support system,” tuturnya saat menjadi pembicara terkait implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Senin (9/6/2025).
Kholid berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelindung di lingkungannya masing-masing. Ia mengajak generasi muda untuk menjadi agen perubahan, berani melawan kekerasan, dan menyuarakan pentingnya keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,” tegasnya.
Apalagi saat ini UPRD PPA Kaltim telah hadir, dan semakin memperluas perannya. Tak hanya sebagai tempat pelaporan dan pendampingan hukum, tetapi juga sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, dan edukasi publik.
Perluasan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak berlakunya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dikatakan, bahwa diberlakukannya UU TPKS telah mendorong peningkatan jumlah laporan yang masuk.
“UU ini membawa angin segar, karena untuk pertama kalinya negara secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ujar Kholid .
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung, seperti rumah aman (shelter), hotline aduan, serta layanan pendampingan hukum gratis. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) di UPTD PPA dibekali pelatihan berkala untuk memahami dinamika psikologis korban dan memperlakukan mereka secara empatik tanpa menghakimi. (adv/diskominfokaltim/prb/ty/dns)