Nalarnews.id, Bontang – Dalam rangka Pemilu dan Pilkada 2024. Pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bontang mengucapkan ikrar deklarasi netralitas, bertempat di Pendopo Rujab Walikota Bontang, Senin (30/10/2023).
Pengucapan ikrar ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (Kanreg VIII BKN) A. Darmuji. Serta, pejabat pengelola kepegawaian di seluruh perangkat daerah/UPT dan Kelurahan se-Kota Bontang.
Adapun isi ikrar deklarasi yang diucapkan guna mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis. Yakni, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN. Dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024.
Kemudian, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek – praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Serta, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Jelang Pemilu 2024, ASN Pemkot Bontang Wajib Jaga Netralitas
Menurut Kepala BKPSDM Kota Bontang Sudi Priyanto, ikrar netralitas ASN akan terus digelorakan dan dibacakan pada setiap pertemuan/kegiatan kepegawaian dan pengembangan SDM aparatur. Hal ini karena ASN diwajibkan bersifat netral dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada serentak tersebut.
“Sebagaimana apa yang telah kita ikrarkan tadi. Semoga ikrar ini tidak hanya sekedar diucapkan secara lisan. Namun, lebih dari itu hendaknya dapat kita masukkan ke relung hati kita, sehingga pada saatnya nanti apa yang kita ikrarkan itu benar-benar dapat kita laksanakan,” kata dia.
Prinsipnya ASN harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik. Menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik.
Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik. Tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
“Netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat,” pungkasnya. (adv/bkpsdmbontang/dns)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari