Kekayaan budaya Kaltim sudah banyak dikenal orang. Bahkan, terdapat 7 karya budaya Kaltim telah resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda. Dari 7 karya budaya Kaltim itu, satu di antaranya, Begasing Kutai.
Nalarnews.id, Samarinda – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim melalui Bidang Kebudayaan terus berupaya untuk melestarikan kebudayaan apapun bentuknya. Hal itu terlihat pada terlaksananya kegiatan pelestarian terhadap obyek pemajuan kebudayaan (OPK). Di antaranya, melakukan perlindungan terhadap OPK tersebut.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan menyebut, kegiatan perlindungan yang dimaksud terhadap OPK terdiri dari beberapa hal. Misalnya, mengusulkan penetapan terhadap karya budaya yang sudah didaftarkan pada tahun sebelumnya.
“Karya-karya budaya tersebut sudah melalui seleksi dari Maret sampai Agustus 2022. Ini sudah dinilai layak dan lengkap oleh panitia pusat untuk disidangkan pada September 2022,” jelas Kurniawan.
Sebagai informasi, sidang penetapan warisan budaya tak benda untuk 2022 dilakukan secara luring dan Kaltim mendapat kesempatan pada 30 September 2022 lalu.
Ada 7 karya budaya yang berhasil disidangkan adalah Tarsul Kutai (tradisi lisan dan ekspresi budaya), Naik Ayun (adat istiadat), Nutuk Beham (adat istiadat), Begasing Kutai (tradisi lisan dan ekspresi budaya), Muang (adat istiadat), Paramp Api (adat istiadat), dan Gambus Paser (seni pertunjukan).
“Terdapat 1 karya budaya yang ditangguhkan karena kurang lengkap dan akan kami lengkapi untuk diusulkan kembali di tahun 2022,” lanjutnya.
Pun dalam hal ini, Disdikbud Kaltim mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh dinas di tingkat kabupaten dan kota se-Kaltim. Dia berharap, ke depannya akan lebih banyak daerah lain yang turut mengusulkan karya budayanya. (Adv/disdikbudkaltim/aji/red2)