Nalarnews.id, Kutai Barat – Tidak ada henti-hentinya Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyerukan pentingnya kerja sama yang baik dalam upaya pemberantasan narkotika. Sebab bagi Ekti, penyalahgunaan narkotika, tidak hanya berimplikasi hukum. Tetapi menjadi alat perusak generasi bangsa.
Untuk itu, ia kembali mengahak masyarakat untuk bahu membahu dalam pemberantasan narkotika. Artinya, tugas pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang, harus menjadi tanggung jawab bersama. Tidak lagi hanya pihak berwajib.
Seruan itu ia sampaikan saat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, Sabtu (20/5/2023). Dalam aturan ini, mengatur keterlibatan banyak pihak.
Kepada masyarakat Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) yang hadir pada kesempatan itu, Ekti Imanuel menyampaikan, dalam rangkan meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pemerintah dapat membentuk tim terpadu terkait hal tersebut.
Masyarakat Perlu Terlibat Dalam Mengatasi Kawasan Rawan dan Rentan Narkotika
Rencana aksi yang dapat dilakukan, sambung Ekti, dapat berupa pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan narkotika. Pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah, dan forum pembauran kebangsaan.
“Termasuk pelibatan IPWL yang di selenggarakan oleh masyarakat di daerah. Begitu juga dengan pelibatan tokoh masyarakat. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bisa jalan secara masif,” katanya.
Tidak hanya itu, hal lain yang turut di atur dalam Perda Kaltim 4/2022, yakni adanya peningkatan kapasitas pelayanan rehabilitasi medis. Antara lain, penyediaan layanan rehabilitasi medis. Serta penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana rehabilitasi medis yang kompeten.
Yang tidak kalah pentingnya menurut Ekti, yakni kehadiran aturan itu, adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam mencegah dan memberantas narkotika. Karena dari perda ini sendiri, sudah mengatur bagaimana keterlibatan masyarakat.
“Bapak, ibu, dan sahabatku semua, keberadaan aturan ini penting sekali untuk diketahui. Karena perda ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama kita dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kaltim,” jelasnya.
Desa BERSINAR Upaya Pemerintah Berantas Narkotika
Kemudian untuk pembentukan satuan tugas atau relawan, dapat berupa pembentukan satuan tugas anti narkotika pemerintah daerah dan pembentukan satuan tugas pelajar anti narkotika. Hingga dengan pembentukan unit kegiatan mahasiswa anti narkotika dan pembentukan relawan anti narkotika.
“Yang paling penting dan perlu sama-sama kita dorong, secara khususnya di Kecamatan Bongan, adalah membentuk Desa BERSINAR atau Desa Bersih dari Narkoba. Saya ingin, kampung-kampung yang ada di Bongan, bisa mengambil peran dalam membentuk Desa BERSINAR ini,” tutur Ekti kepada media ini.
Ia menambahkan, pembentukan Desa BERSINAR dapat dilakukan dengan melakukan koordinasi terhadap pencanangan dan pembentukannya dengan pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Dengan senantiasa berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program Desa/Kelurahan BERSINAR, merupakan program unggulan yang melibatkan partisipasi aktif dan komitmen perangkat daerah bersama masyarakat desa dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika,” pungkasnya. (ser/jr/rd2)