Tujuan Ekti Imanuel sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini agar masyarakat semakin melek hukum. Lewat sosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini mengatur banyak hak-hak masyarakat dari aspek hukum.
Nalarnews.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Senin (14/3/2022). Kali ini, secara khusus Ekti Imanuel memilih melaksanakan sosialisasi di Dusun Putak, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Dalam pemaparannya kepada masyarakat Dusun Putak, Ekti menyampaikan, Perda Bantuan Hukum ini penting untuk diketahui masyarakat setempat. Apalagi masyarakat Dusun Putak aktivitasnya bersisian dengan banyak perusahaan sawit maupun pertambangan. Kondisi itu terbilang cukup rawan bersengketa dalam kepemilikan lahan.
“Perda Bantuan Hukum ini adalah produk hukum yang sudah dibuat pemerintah dan wajib disosialisasikan. Dalam aturan ini, ada banyak sekali hak-hak masyarakat yang perlu kami sosialisasikan,” katanya.
Sebagai anggota DPRD Kaltim, sambungnya, Ekti merasa perlu untuk menyosialisasikan perda itu. Dia ingin masyarakat semakin melek hukum dan mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum yang dilindungi undang-undang dan peraturan daerah.
“Ketika masyarakat memiliki persoalan hukum dan tidak mempunyai biaya, maka dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan melalui Lembaga Bantuan Hukum,” jelasnya.
Berdasarkan amanat Perda Bantuan Hukum, pembiayaan atas bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dibebankan kepada APBD Kaltim. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pembiayaan dalam proses hukum yang dihadapi.
“Semoga dengan adanya perda ini, masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum, tanpa harus khawatir dengan pembiayaan untuk menyewa pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum,” katanya.
Sementara itu, Pemateri Perda Bantuan Hukum Erika Siluq yang hadir pemantik lanjutan dalam kegiatan itu mengatakan, kesamaan di mata hukum menjadi hak setiap orang. Karenanya, dia sangat mengapresiasi hadirnya Perda Bantuan Hukum tersebut.
“Setiap orang memiliki kesamaan hukum. Semua punya hak dan kedudukan yang sama. Perda ini saya kira penting untuk diketahui seluruh masyarakat. Karena perda ini memang hadir untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum untuk masyarakat,” tuturnya.
Erika menjabarkan, bahwa kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, merujuk pada Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara memberikan jaminan kepada masyarakat lewat adanya bantuan hukum yang dibiaya pemerintah.
“Pemerintah memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai asas keadilan. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan hukum masyarakat. Perda ini menyediakan akses bantuan hukum,” katanya.
Selain itu, perda ini telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 56 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum. Di pergub itu telah diatur mekanisme pemberian bantuan hukum. Di sini, di pergub ini menerangkan tentang adanya pendanaan yang bersumber dari APBD.
“Bantuan hukum ini dapat berupa kasus pidana, seperti narkoba, pembunuhan berencana, korupsi alokasi dana desa (ADD), dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus perdata, seperti sengketa warisan, sengketa hak, dan perkawinan. Kasus PTUN, contohnya, konflik lahan antara PT dan MHA, konflik tanah BPN dan warga, atau konflik tanah atas pemerintah dan warga,” tandasnya. (*/red2)