Nalarnews.id, Samarinda – Memasuki tahun ajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan melaksanakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam mempersiapkan PPDB tahun ajaran baru, kini petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, sudah diberikan pada masing-masing wilayah.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah. Sekarang sudah kita tindak lanjuti dengan juknis di Kabupaten/Kota. Jadi nanti juknis mengikuti dari juknis Provinsi,” ungkap Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, Senin (22/5/2023).
Pada tahun ajaran baru ini, Disdikbud Provinsi Kaltim pendaftaran PPDB secara online tetap menggunakan sistem SIAP Penerimaan Peserta Didik Baru Online dari PT Telkom Indonesia.
Serta bisa juga menggunakan sistem yang dikelola langsung oleh Dinas Pendidikan masing-masing daerah, atau dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Sekolah.
Menghindari internet error yang terjadi saat pendaftaran online, Disdikbud juga meminta pihak terkait berkomitmen dengan MoU bersama, sehingga upaya menekan gangguan akan terus diperbaiki.
“Langkahnya sekarang yaitu mengikat MoU ke Telkom karena PPDB sekarang lewat Telkom. Seperti tahun sebelumnya, ada yang ke Telkom ada yang muatan aplikasi sendiri,” terangnya.
Evaluasi juga dilakukan pihak Disdikbud Kaltim, dan mempelajari kendala di tahun sebelumnya.
“Ada yang berubah ada yang sama. Contohnya di Samarinda kemarin usulan dari tim samarinda itu PPDB itu menggunakan zonasi ditambah dengan nilai,” ujar Kurniawan.
Jalur PPDB yang biasa diadakan seperti Zonasi, Afirmasi, Prestasi Akademik dan Non Akademik, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur-jalur lainnya.
Di beberapa daerah, Dinas Pendidikan meminta sekolah tetap melayani pendaftaran secara langsung di sekolah atau offline dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023/2024.
Pasalnya, tidak semua sekolah di daerahnya dapat mengakses jaringan Internet seperti di wilayah pedalaman.
“Kalau zonasi masih tetap berlaku di semua. Tapi untuk SMK dia bebas zonasi,” pungkas Kurniawan. (Adv/DisdikbudKaltim)