Melalui Rakernas APPSI di Bali, menjadi bagian dari momentum ASKOMPSI suarakan DBH Frekuensi bagi pemerintah daerah. Langkah ASKOMPSI suarakan DBH Frekuensi ini, guna mewujudkan keadilan pembangunan bagi daerah.
Nalarnews.id, Bali – Melalui kesempatan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tanggal 9-10 Mei 2022, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali. Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (ASKOMPSI) secara resmi mengusulkan. Ada perhatian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Untuk dapat memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) Frekuensi untuk Pemerintah Daerah.
“Kami memang sengaja mengirimkan surat resmi ke APPSI agar juga dapat mengusulkan adanya DBH Frekuensi bagi Pemda. Yang selama ini langsung dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenkominfo” kata Ketua ASKOMPSI DR. Drs. Sudarman, MMSi.
Besar harapan dapat menjadi bagian dari usulan APPSI dalam memberikan usulan penambahan komponen DBH SDA, penerbitan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah. Agar Pemda mendapatkan juga DBH SDA Frekuensi yang potensinya sangat besar.
“Apalagi kita tahu potensinya sangat besar selama ini. Serta terus berpotensi meningkat dengan baik seiring dengan proses transformasi digital yang semakin cepat. Apalagi Kemenkominfo belum pernah sama sekali memberikan DBH, DAK, Dekon dan lainnya ke daerah. Jadi pas saja moment ini,” lanjut Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ASKOMPSI Suarakan DBH Frekuensi Sebagai Upaya Percepatan Transformasi Digital
Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim yang juga merupakan Wakil Ketua 1 ASKOMPSI Muhammad Faisal mengatakan, bahwa telah menyerahkan surat usulan tersebut.
“Saya sudah menyerahkan langsung surat usulan mengenai DBH Frekuensi dari ASKOMPSI kepada Gubernur Kaltim. Yang juga Ketua Umum APPSI sebelum mulai acara di Bali hari ini (9/5/2022) dan mendapatkan respon yang baik,” ucapnya bersemangat.
Tentu saja dengan harapan bisa menjadi usulan masukan dari APPSI ke Pemerintah Pusat.
“Apalagi kita tahu, sesuai statemen Menteri Kominfo bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kominfo juga terus meningkat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika salah satu penghasil PNBP tertinggi, pada sektor non migas selama kurun waktu 2015 sampai 2020,” lanjut Faisal.
Pendapatan tersebut antara lain, berasal dari pendapatan hak penyelenggaraan telekomunikasi, dan pendapatan penggunaan spektrum frekuensi radio serta lainnya.
“Tentu ada yang obyek pelaksanaannya berada di daerah, namun pungutannya masuk ke Pusat, namun tidak di bagi Pemda” ujarnya kepada awak media.
Selanjutnya, Eddy Santoso Direktur Eksekutif ASKOMPSI berharap. Usulan DBH SDA Frekuensi dapat di jadikan Pemda untuk memperkuat dukungan dalam target percepatan pembangunan Transformasi Digital. Yang telah dicanangkan Bapak Presiden Jokowi.
“Percepatan transformasi digital di daerah sebuah kewajiban yang patut dan harus mendapat dukungan dana dari Pemerintah Pusat,” ucap Pak De tegas panggil akrabnya. (adv/diskominfokaltim/red2)