Nalarnews.id, Bontang – Pidato Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Tanggal 20 Oktober 2019 menjadi tonggak awal perubahan tata kelola pemerintahan, khususnya terhadap birokrasi dan manajemen kepegawaian. Komitmen Jokowi mencanangkan Reformasi Birokrasi mengalir jelas dalam tiap kata yang Beliau ucapkan di sela pelantikannya sebagai Presiden Terpilih 2019-2024. Tak menunggu lama, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) lantas menterjemahkan arahan mantan Wali Kota Solo itu sebagai penyederhanaan level birokrasi pada tiap instansi pemerintahan, tak terkecuali terhadap 514 pemerintah daerah kabupaten/kota se-Indonesia.
Di lingkup Pemerintah Kota Bontang sendiri, penyederhanaan level birokrasi memangkas 191 formasi Jabatan Eselon IV dan 2 (dua) formasi Jabatan Eselon III. Para mantan pejabat Eselon IV yang terkena penyederhanaan, kemudian disetarakan sebagai Pejabat Fungsional Ahli Muda, adapun mantan Pejabat Eselon III berkedudukan sebagai Pejabat Fungsional Ahli Madya. Sempat dihantui pesimisme karena beralih dari zona nyaman lama menuju zona baru yang penuh tanda tanya akan nasib mereka ke depan, penyandang Jabatan fungsional (jabfung) keahlian kini bisa bernafas lega. Banyaknya keunggulan sebagai pejabat fungsional perlahan menuntun mereka berjalan menuju optimisme. Ditambah lagi, sejumlah kebijakan Pemerintah pusat belakangan ini turut menambah lapang kelegaan itu.
Apa saja keunggulan itu? Benarkah berkarier sebagai Jabfung lebih ‘menang banyak’?
Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati atau biasa disapa Iin menyebut beberapa kelebihan berkarir sebagai jabfung. Pertama dari sisi tunjangan jabatan, Iin menyebut tunjangan jabfung (komponen penghasilan ini melekat pada pembayaran gaji) lebih tinggi dari tunjangan jabatan struktural pada kelas jabatan yang sama.
“Tunjangan Jabatan Struktural Pejabat Eselon IVA sebesar Rp 540.000,- sedangkan Tunjangan Fungsional Jabfung Ahli Muda rata-rata di atas nominal tersebut,” contoh Iin pada awak media.
Dirinya juga membeberkan informasi bahwa Presiden mengeluarkan Perpres No 50 Tahun 2022 yang memuat ketentuan bahwa penghasilan yang diterima Jabfung Keahlian/hasil penyetaraan besarannya tidak boleh mengalami penurunan dibanding penghasilan mereka sebelumnya saat menduduki Jabatan Administrasi. Dengan klausul dalam Perpres tersebut, kesejahteraan Jabfung Ahli Muda dan Madya/hasil penyetaraan diperhatikan secara serius oleh pemerintah.
Keunggulan kedua, masih menurut Iin, Jabfung Hasil penyetaraan juga menikmati kenaikan pangkat (kenpa) yang lebih cepat dibanding sebelumnya saat mereka masih menduduki jabatan struktural. Asalkan Angka Kredit (AK) telah terpenuhi, naik pangkat tidak perlu menunggu 4 (empat) tahun seperti kenpa pejabat struktural. Ditambah lagi saat ini, Para Jabfung-Hasil Penyetaraan tidak perlu lagi berpusing-pusing memikirkan cara mengumpulkan Angka Kredit demi kenaikan pangkat. Terbitnya PermenpanRB Nomor 01 Tahun 2023 memfasilitasi konversi predikat kinerja dalam SKP menjadi nilai AK yang makin mempercepat jabfung dalam pengumpulan AK guna meraih kenpa masing masing.
Ditemui di tempat terpisah, Asisten Administrasi Umum, Akhmad Suharto ikut merinci keunggulan lainnya. Di luar salary dan fasilitas kenaikan pangkat yang lebih baik, Suharto menyebut bahwa Batas Usia Pensiun (BUP) jabfung keahlian juga lebih panjang dibanding pejabat struktural.
“Jabfung Ahli Madya bisa sampai 60 tahun, sama seperti BUP-nya Pejabat Eselon II,” imbuhnya sembari menerangkan bahwa Jabfung Ahli Utama bahkan bisa pensiun sampai usia 65 tahun.
Dengan BUP yang lebih panjang ini, jabfung keahlian pastinya akan berlomba-lomba meraih jenjang jabatan dan kepangkatan yang lebih tinggi karena kesempatan mengabdi yang lebih lama bagi bangsa dan negara. Selain keunggulan BUP, Suharto juga merilis fakta bahwa para pejabat Fungsional keahlian juga punya kans besar kembali menjadi pejabat struktural (Eselon III atau II). Hal sebaliknya juga berlaku bagi pejabat struktural yang menginginkan mengembangkan karirnya di ranah fungsional dengan mempedomani aturan yang berlaku.
“Tentu bisa (fungsional ke struktural dan juga sebaliknya), asalkan tersedia kesempatan/formasi dan sesuai ketentuan. Jadi fleksibel saja,” tegas Akhmad Suharto.
Ditanyai seputar upaya Pemkot Bontang dalam Pembinaan Jabfung pasca penyederhanaan birokrasi, Kepala BKPSDM Kota Bontang, Sudi Priyanto membeberkan beberapa upaya, diantaranya: membuat Surat Edaran terkait pembinaan Jabfung sebanyak 2 kali, melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Karier Jabfung Pasca Penyederhanaan Birokrasi sebanyak 4 kali dalam 2 tahun belakangan, dan yang terakhir melaksanakan FGD terkait penilaian AK pada akhir April 2024 lalu. Termasuk bersinergi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang berperan membuka formasi jabatan fungsional sesuai dengan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di masing-masing perangkat daerah.
“Kami sangat serius membina rekan-rekan jabfung, karena mereka adalah target penguatan Birokrasi yang bertumpu pada keahlian dan profesionalisme,” kata Sudi
Dalam sistem kerja saat ini lanjutnya, unsur pejabat struktural cukup memikirkan kerangka manajemennya saja, berupa pemenuhan/alokasi sumber daya untuk kelancaran bekerja tim-tim yang dipimpin oleh para pejabat fungsional keahlian itu.
Tak lupa, di bagian akhir Sudi juga menjelaskan bahwa para Pejabat Fungsional Keahlian di Kota Bontang seluruhnya berjumlah 1004 orang dengan rincian: 551 orang guru, 162 tenaga Kesehatan dan 291 orang sebagai Jabfung teknis.
“Kesemua jabfung ini menjalani peran penting sebagai pondasi utama layanan pemerintahan,” pungkasnya singkat. (r1)
Berikut adalah Data Jumlah Pejabat Fungsional Keahlian lingkup Pemkot Bontang:
CLUSTER JABATAN | AHLI
PERTAMA |
AHLI MUDA | AHLI MADYA | AHLI UTAMA | TOTAL |
GURU | 137 | 308 | 105 | 1 | 551 |
NAKES | 20 | 87 | 52 | 3 | 162 |
TEKNIS | 71 | 199 | 21 | 0 | 291 |