Nalarnwes.id, Samarinda – Sebentar lagi, Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) akan menyampaikan pengumuman penerima beasiswa untuk tahap 2. Disampaikan oleh Kepala BP-Beasiswa Kaltim Tuntas, Iman Hidayat, pihaknya kini masih memvalidasi skoring nilai para calon penerima.
“Di tahap 2 ini diperkirakan penerimanya akan sedikit lebih besar dibanding penerima tahap 1. Kalau di tahap 1, penerima kategori Tuntas ada 3.011 dan Stimulan ada 5.704. Total ada 8.715 penerima,” ungkap Iman belum lama ini.
Iman mengungkapkan, pengumuman tahap 2 diperkirakan akan disampaikan pada Oktober 2022. Lalu pengumuman tahap 2 nanti akan sekaligus untuk pendaftar mahasiswa dan siswa.
Selain itu, BP-BKT juga membuka link pengaduan pasca pengumuman tahap 1 untuk berbagai persoalan Beasiswa Kaltim Tuntas. Melalui pengaduan itu, ada 413 aduan yang masuk dan yang diterima atau diakui ada 97 aduan. Salah satu contoh aduan yang disampaikan Iman berkaitan dengan mahasiswa jenjang S2.
“Secara umum, kalender akademik jenjang S2 saat mendaftar beasiswa adalah sedang menempuh semester genap. Namun, pendaftar yang bersangkutan justru mengisi hasil akademiknya saat semester ganjil,” jelas Iman.
Rupanya setelah dicek ke beberapa universitas, ada yang membuka pendaftaran S2 sebanyak 2 kali dalam setahun. Diakui Iman, pihaknya ada miskomunikasi mengenai itu.
Misal, si A diterima kuliah saat Januari maka otomatis akan mengisi hasil akademis di semester ganjil. Sedangkan BP-BKT mengacu pada ketentuan umum di mana Januari adalah semester genap. Akhirnya ada beberapa mahasiswa S2 yang awalnya gugur.
Namun setelah pengecekan dan konfirmasi ke universitas terkait, mahasiswa yang tadinya gugur bisa diterima sebagai penerima beasiswa.
Ada pula kejadian di mana pendaftar A protes karena tak diterima. Padahal, pendaftar B yang skoring nilainya sama dengan A justru diterima.
Mengenai itu, Iman menyebut pendaftar harus melihat berdasarkan kategori beasiswa yang diikuti. Sebab tiap kategori, batas skor minimalnya juga berbeda-beda. Tidak bisa disamakan. (adv/disdikbudkaltim/aji/r1)