Nalarnews.id, Bontang – BKPSDM Bontang umumkan hasil kelulusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 pasca masa sanggah. Berdasarkan masa tunggu yang sudah diberikan, Pemerintah Bontang memastikan bahwa tidak ada sanggah atas pelaksanaan seleksi sebelumnya.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Wali Kota Bontang Nomor: 800.1.2.3/288/BKPSDM tentang Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pelamar Pengadaan PPPK JF Guru Formasi Tahun 2022. Merujuk pada surat pengumuman itu, ada sejumlah poin penting disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mewakil Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi sanggahan peserta terhadap Hasil Seleksi Kompetensi PPPK JF Guru Tahun 2022. Jika tidak terdapat sanggah nilai yang menyebabkan perubahan kelulusan.
“Penempatan pelamar yang dinyatakan lulus dalam hasil seleksi kompetensi tersebut, merupakan data dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” sebutnya, Sabtu (15/4/2023).
Batas Pendaftaran Dokumen Pemberkasan
Untuk peserta yang dinyatakan lulus wajib, sambung Sudi, wajib melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK. Serta melengkapi dokumen pemberkasan secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 15 April hingga 4 Mei 2023.
“Pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK JF Guru pada tanggal yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri. Namun bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri. Agar mengajukan pengunduran diri kepada Wali Kota Bontang,” paparnya.
Lebih lanjut Sudi menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa hanya pelamar yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Serta bisa diterbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Kemudian apabila dalam waktu pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir. Diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai, tidak benar, dan menyalahi ketentuan. Maka panitia seleksi pengadaan PPPK Guru berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” tandasnya. (r1).