Nalarnews.id, Kutai Barat – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini, Ekti Imanuel sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan itu berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022.
Acara ini sendiri menghadirkan masyarakat dari berbagai elemen. Dari masyarakat umum, tokoh agama, tokoh adat dan kampung, hingga tokoh-tokoh pemuda yang ada di Kecamatan Sekolaq Darat. Tujuannya, agar peraturan daerah yang Ekti Imanuel sosialisasikan, dapat tersampaikan secara luas.
Dalam sambutannya, pria yang duduk sebagai anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menyampaikan, bahwa salah satu tugas anggota legislatif ialah menyosialisasikan setiap produk hukum yang telah dibuat. Terutama produk hukum yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tidak hanya itu, melalui sosialisasi peraturan daearh secara berkala dan sifatnya massif, akan mendorong masyarakat menjadi melek aturan. Artinya, ketika ada persoalan yang berkenaan dengan hukum, masyarakat sudah paham apa yang mesti mereka lakukan.
Contohnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ekti memaparkan, perda tersebut merupakan produk hukum yang Pemerintah dan DPRD Kaltim sengaja buat untuk masyarakat.
“Sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 1 Ayat (3), menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelas Ekti.
Ekti Imanuel Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum: Ini Bantuan Hukum Gratis
Tujuan dari lahirnya perda ini sendiri, menurutnya, adalah sebagai bagian dari upaya eksekutif dan legislatif memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. Artinya, saat masyarakat membutuhkan bantuan hukum, maka dapat meminta bantuan hukum tersebut kepada pemerintah melalui mekanisme yang sudah diatur.
“Dalam Perda Bantuan Hukum ini, sudah di atur ada sejumlah perkara ata masalah hukum yang bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Termasuk bagaimana proses masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum, semua telah jelas dalam perda ini,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Ekti menyampaikan terima kepada semua elemen masyarakat yang sudah hadir. Ia berharap, masyarakat mau mempelajari lebih lanjut perda tersebut. Agar masyarakat semakin paham dan melek hukum ke depannya.
“Terima kasih kepada masyarakat dan tokoh Kecamatan Sekolaq Darat yang sudah hadir pada kegiatan ini. Semoga dengan adanya sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (*/sos/red2)