Nalarnews.id, Kutai Barat – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel melaksanakan Sosialisasi Perda Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Sosialisasi Perda Kaltim Pencegahan Narkotika ini berlangsung di Sport Hall, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Senin (29/8/2022).
Dalam kesempatan itu, politikus Fraksi Partai Gerindra ini menjabarkan, bahwa bahaya laten narkotika kini menjadi musuh bersama yang wajib sama-sama diperangi. Apalagi peredaran gelap narkoba telah begitu sangat berbahaya. Tidak hanya di kawasan-kawasan perkotaan, melainkan sudah merambah ke wilayah-wilayah pedesaan.
“Hampir setiap tahunnya, banyak generasi Indonesia yang terjebak dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang. Hal ini memicu kasus kenakalan remaja semakin meningkat dari waktu ke waktu. Banyak anak-anak yang meninggal akibat overdosis obat-obat terlarang seperti narkoba,” tuturnya.
Menurutnya, dengan besarnya bahaya itu, maka Pemerintah dan DPRD Kaltim merumuskan aturan. Salah satunya, yakni membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Perda ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkotika. Mulai dari perkotaan hingga ke daerah-daerah pelosok di Kaltim. Di mana, peran semua stakeholder menjadi bagian penting dalam perda ini.
“Bapak, ibu, dan sahabatku semua, keberadaan aturan ini penting sekali untuk diketahui. Karena perda ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama kita dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kaltim,” kata Ekti kepada masyarakat yang hadir di Sport Hall, Kecamatan Linggang Bigung.
Ekti Imanueal Ingin Generasi Kutai Barat Ukir Prestasi Tanpa Narkotika
Pria yang pernah menjabat Ketua KONI Kubar ini memaparkan, melalui perda ini, Pemerintah Kaltim akan hadir dan melihatkan semua elemen dalam upaya pemberantasan narkotika. Dari unsur kepolisian sebagai penegak hukum hingga dengan RT, tokoh adat, tokoh kampung, dan masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan narkotika.
“Saya berharap, dengan adanya perda ini, anak-anak kita dapat terlindungi dari bahaya laten narkotika. Terutama bagi anak-anak Kutai Barat. Saya ingin, mereka tumbuh menjadi generasi gemilang dan berprestasi tanpa obat-obat terlarang.
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, yakni Lorensius Balak dan Pdt Damianus Dedi. Kegiatan ini menghadirkan 200-an masyarakat dari 11 kampung yang ada di Kecamatan Linggang Bigung. Mulai dari tokoh pemuda hingga tokoh kampung.
“Terima kasih masyarakat, tokoh pemuda dan pemudi, tokoh agama dan tokoh adat atau tokoh kampung dari 11 kampung di Kecamatan Linggang Bigung yang sudah menyempatkan waktu hadir pada kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya. (*/sos/red2)