Sosialisasi peraturan daerah menjadi tugas yang rutin DPRD Kaltim setiap bulannya. Seperti dilakukan anggkota DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Kali ini, Ekti melaksanakan Sosper Bantuan Hukum di Linggang Bigung, Kubar, yang merupakan dapilnya.
Nalarnews.id, Kubar – Anggota DPRD Kaltim Ekti Imanuel kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kecamatan Linggang Bigung, Kutai Barat (Kubar), menjadi lokasi yang Ekti Imanuel pilih untuk melaksanakan sosper, Jumat (14/3/2022) lalu.
Ekti Imanuel mengatakan, kegiatan Sosper Bantuan Hukum sangat penting untuk masyarakat ketahui. Karena dari peraturan daerah (perda) tersebut, banyak menuangkan hak-hak dasar masyarakat dalam penyelanggaraan bantuan hukum.
Sosper Bantuan Hukum Sebagai Jaminan Keadilan Bagi Masyarakat
Di sisi lain, hadirnya Perda 5/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, adalah sebagai jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dan akses dalam memperoleh bantuan hukum gratis. Di mana, seluruh pembiayaan bagi pemberian bantuan hukum ini, Pemerintah Kaltim yang menanggungnya.
“Bantuan hukum ini, dapat berupa kasus tindak pidana, misalnya, kasus narkoba, pembunuhan berencana, dan kasus korupsi alokasi dana desa (ADD,” jelas politikus Partai Gerindra ini.
Sesuai amanat perda tersebut, bantuan hukum lain yang dapat masyarakat ajukan contohnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sedang untuk kasus perdata, bantuan hukumnya, yakni untuk sengketa warisan, sengketa hak, dan perkawinan.
“Kemudian untuk kasus PTUN, contoh kasus yang bisa mendapatkan bantuan hukum, ialah konflik antara PT dan MHA, konflik tanah BPN dan warga, dan konflik tanah atas pemerintah dan warga,” ungkapnya.
Pembuatan Perda Berlandaskan UU 16/2011
Dia menyampaikan, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin. Merupakan upaya pemerintah mewujudkan asas keadialan. Di mana, alokasi pembiayaan atas bantuan hukum itu bersumber dari APBD Kaltim.
“Lahirnya Perda 5/2019 ini, berlandaskan pada UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Sesuai amanat UU tersebut, bahwa negara memberikan jaminan kepada masyarakat lewat adanya bantuan hukum yang sudah pemerintah biayai,” papar anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Ekti berharap, dengan adanya perda tersebut memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. Khusus bagi masyarakat Kubar, Ekti pun berharap, kesadaran masyarakat terhadap berbagai aturan yang sudah pemerintah keluarkan semakin tinggi. (red2)