Nalarnews.id, Bontang – E-Kinerja adalah sebuah aplikasi elektronik yang digawangi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka memonitor proses penilaian kinerja ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Di lingkup Pemerintah Kota Bontang sendiri, E-Kinerja mulai digunakan pada Tahun 2023 lalu dengan output pemanfaatannya adalah Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai atau jamak Kita sebut sebagai SKP.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. Dengan wajibnya penyusunan SKP oleh setiap ASN, maka dengan sendirinya pengisian E-Kinerja dalam konteks penilaian kinerja juga menjadi wajib. Menyeriusi hal tersebut, BKPSDM Kota Bontang melalui Tim Pendamping Pengisian E-Kinerja sepanjang Januari-Maret 2024 lalu rutin “turun gunung” memberi pembekalan kepada para ASN di tiap perangkat daerah. Harapannya jelas, ASN teredukasi dengan baik untuk segera mengisi aplikasi ini.
Usaha tak mengkhianati hasil. Berkat Pendampingan itu, dari 3323 ASN yang ada di Kota Bontang sebanyak 2940 orang atau setara 88,47 persen ASN telah menuntaskan proses penilaian. Lalu bagaimana dengan sisanya, para ASN yang belum selesai proses penilaian?
Ditemui awak media di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang Aji Erlynawati menjelaskan pihaknya akan melakukan penundaan pemberian TPP secara personal kepada ASN yang sampai dengan akhir 30 April 2024 ini belum selesai dokumen SKP Tahun 2023-nya.
“Ini Amanah Perwali Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian TPP. Bagi ASN, bahwa di antaranya yang belum menyelesaikan SKP Tahunan harus ditunda pemberian TPP-nya,” tegasnya.
“Yang menunda masih diberi batas waktu mengisi hingga 30 April mendatang,” tambahnya.
Senada dengan informasi yang diberikan Sekda, Kepala Bidang Penilaian Kinerja BKPSDM Arif Supriyadi menjelaskan, yang ditunda adalah pembayaran TPP mulai Bulan Mei 2024 mendatang.
“Rekan-rekan ASN yang belum selesai proses penilaian, agar segera minta pendampingan dari Admin E-Kinerja di perangkat daerah masing-masing. Jangan ditunda lagi” ajak Arif.
Dikonfirmasi atas rencana penundaan pembayaran TPP ini, Kepala BKPSDM Sudi Priyanto membenarkan. Menurutnya, menyusun SKP melalui pengisian E-Kinerja tidak bisa ditawar lagi. Proses digitalisasi dalam layanan kepegawaian sudah berjalan dan kelalaian mengikuti perkembangan tersebut dipastikan menghambat layanan yang akan diterima seorang ASN.
“Informasi yang saya peroleh dari BKN, layanan kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional, termasuk juga bila ASN ingin mengikuti seleksi terbuka Eselon 2 mempersyaratkan dokumen SKP yang di-entry secara langsung ke dalam E-Kinerja. Jadi jangan disepelekan” Jelasnya.(*)
Editor: Redaksi Nalarnews.id