Gubernur Kaltim Isran Noor secara khusus mengundang 31 gubernur ke Bali. Pada kesempatan itu, dia mengajak para gubernur untuk perjuangkan keadilan DBH SDA ke pemerintah pusat.
Nalarnews.id, Bali – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil sumber daya alam (SDA), kelapa sawit, dan bahan tambang. Pembicaraan terkait hal itu bahkan berlangsung secara khusus di Hotel Anvaya, Provinsi Bali, Senin (9/5/2022).
Pertemuan itu sebagai tindak lanjut pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).
“Tidak boleh ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” tukas Isran secara tegas dihadapan ratusan tamu undangan saat menyampaikan sambutan pada pertemuan itu.
Untuk menjaga kepentingan daerah dipandang perlu agar gubernur provinsi penghasil sumber daya alam, dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah. Terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA. Seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perjuangkan Keadilan DBH SDA, Isran: Ini untuk Kepentingan Bersama
Gubernur Kaltim mengungkapkan, ini merupakan moment kita untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam. Sebab menurutnya, sebagai daerah penghasil, pemerintah provinsi mendapatkan hak yang lebih besar.
Selain itu, menurutnya, masih ada celah bagi pemerintah provinsi untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah. Namun untuk mewujudkan dan merealisasikan itu, maka pemerintah provinsi wajib bersatu memperjuangkannya.
“Undang-undang yang akan di berlakukan pada tahun 2024. Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan. Tidak ada kepentingan Isran Noor atau gubernur lainnya, ini merupakan kepentingan bersama,” harapnya.
Isran juga sempat memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), pada saat pembahasan awal undang-undang ini.
“Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara, saya usulkan itu 50% di berikan ke daerah. 50% di kelola pemerintah pusat. Namun, usulan saya itu tidak di akomodir tapi sempat di bahas oleh DPR RI Komisi 11,” cetusnya.
Sebagai informasi, tampak hadir pada acara ini Gubernur Riau, Syamsuar, Gubernur Jambi, Al Haris dan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Serta perwakilan dari 31 provinsi lainnya di Indonesia. (tp/pt/adv/diskominfokaltim/red2)