Nalarnews.id, Mojokerto – Aparat kepolisian terus mendalami kasus mahasiswi bunuh diri, Novia Widyasari, yang meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Novia Widyasari yang diduga mengalami depresi berat, memiliki hubungan dengan seorang anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Pasuruan.
Saat ini Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) sebagai tersangka kasus mahasiswi bunuh diri dan langsung ditahan di Polda Jatim.
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 mengatakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda RBHS dengan sengaja menyuruh korban Novia Widyasari dua kali melakukan tindakan aborsi.
“Kita dapatkan juga adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin, Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.
Menurut Slamet Hadi, pihaknya saat ini sudah mengamankan RBHS anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.
“Malam ini (Sabtu, 4/12/2021) kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang bersangkutan profesinya polisi dan betugas di Polres Pasuruan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Novia dan Bripda RBHS keduanya berkenalan di suatu acara pada bulan Oktober 2019 silam. Tersangka mengaku, Novia pernah dua kali memberitahukan dirinya hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021.
Dalam konferensi pers Polres Mojokerto soal kasus bunuh diri Almarhumah Novia, Bripda RBHS sudah ditangkap dan bakal dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11.
Sedangkan untuk pidana perbuatannya tersebut Bripda RBHS yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan ini dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk itu kita sepakat dan kita akan jalankan kita akan terapkan kepada siap apun anggota yang melakukan. Siapa pun melakukan pelanggaran kita terapkan ini,” tegas Wakapolda Jatim. (r1)