Nalarnews.id, Jakarta – Kebijakan larangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) resmi ditetapkan Pemerintah. Larangan ini diterapkan hingga minyak goreng curah tersedia di masyarakat merata seluruh wilayah Indonesia dengan harga Rp14 ribu per liter.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional. Dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” terang Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/4/2022) malam.
Dipaparkan, pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Sehingga perusahaan masih bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Airlangga menyebut, kebijakan pelarangan ini sesuai ketentuan Article XI GATT. Yang mengatur negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara demi mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.
Diketahui, sebelumnya pemerintah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah. Sayangnya kebijakan ini dinilai belum cukup efektif. Pasalnya pada beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.
Bakal Diawasi Direktorat Jendral Bea Cukai dan Polri
Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan, sebut Airlangga, bakal menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” bebernya.
Pemerintah juga melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. Hal ini dilakukan dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat. (luk)
Sumber: Kemenko Perekonomian