Nalarnews.id, Samarinda – Perebutan aset lahan yang kini ditempati sebagai Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda, tampaknya belum juga belum menemui titik terang. Terbaru, DPD Partai Golkar Kaltim memutuskan untuk membawa sengketa lahan dengan Pemkot Samarinda itu ke ranah hukum.
Jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kaltim diketahui memutuskan melayangkan gugatan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun. Golkar Kaltim akan memperjuangkan lahan yang kini mereka tempati lewat jalur hukum atau Pengadilan Negeri Samarinda.
Mengenai hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, telah menerima gugatan itu dan menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh Partai Golkar demi mempertahankan aset tersebut.
“Kami ini menunggu sampai 30 November 2021. Tetapi di sela-sela itu mereka mengajukan gugatan. Saya sudah membaca gugatannya dan yang ingin saya sampaikan, kami yakin gugatan mereka ditolak,” ucapnya kepada awak media, Jumat (12/11/2021).
Sikap optimis itu disampaikan Andi Harun dengan alasan pemkot memiliki sertifikat tanah yang merupakan alas hak atas aset tersebut. Di negara yang berdasarkan atas hukum, sertifikat merupakan satu-satunya dasar untuk menilai kepemilikan yang sah. Menurutnya, Golkar tidak memiliki alas hak dan hanya mengandalkan cerita di masa lalu.
Ia menjelaskan, Golkar Kaltim selalu menyampaikan proses pinjam pakai di masa terdahulu. Diungkapkannya, pemkot tidak pernah membantah hal itu. Dikarenakan pada zaman dahulu memang banyak aset peninggalan.
Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan negara terhadap aset asing pun keluar yang menandai dimulainya inventarisir aset negara. Menyatakan aset tersebut dapat dimiliki pemerintah atau pihak ketiga dengan kompensasi.
Hal ini dilakukan berkaitan kemungkinan risiko kerugian atau pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.6/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa.
“Sampai akhirnya aset terebut diberikan kepada pemkot. Kita tidak bisa lagi mendiskusikan yang dulu-dulu. Mereka pernah memiliki peluang untuk memiliki itu tapi kesempatannya tidak digunakan, jadi negara memberikan kepada pihak lain,” jelasnya.
Andi Harun memastikan, akan menghormati dan akan mengikuti proses hukum tersebut. Untuk saat ini, proses hukum tengah dalam tahap mediasi.
“Mudahan gugatan ini tidak dipakai untuk mengulur waktu. Kalau seperti itu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat yang akan menilai. Kepentingan saya berdasarkan kepentingan merah putih, kepentingan negara. Hanya saja kebetulan lahan itu didiami Golkar,” katanya. (*/red2)