Kritik BEM-KM Unmul terhadap Wakil Presiden berujung panggilan Polisi. Presiden BEM-KM Unmul Batal Diperiksa, Polisi membantah disebut mengkriminalisasi mahasiswa. Pemanggilan, hanya bertujuan melakukan klarifikasi.
Nalarnews.id, Samarinda – Kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Mulawarman (Unmul), melalui unggahan Instagram kepada Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin sebagai patung istana berbuntut panjang.
Kritik BEM-KM Unmul terhadap Wakil Presiden itu berujung panggilan Polisi. Satreskrim Polresta Samarinda pun melayangkan surat pemanggilan kepada Presiden BEM-KM Unmul, Abdul Muhammad Rachim yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan keterangan pada Rabu (10/11/2021) siang.
Akan tetapi agenda pemeriksaan itu batal terlaksana, sebab Presiden BEM-KM Unmul, Abdul Muhammad Rachim tidak memenuhi pemanggilan Korps Bhayangkara.
“Iya, harusnya hari ini dia datang, tetapi tidak hadir,” ungkap Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, siang tadi.
Mengenai alasan ketidakhadiran Rachim, Andika pun mengatakan tidak mengetahui pasti penyebabnya.
“Kalau alasannya kenapa tidak hadir ya tanyakan aja ke yang bersangkutan,” ucapnya.
Selain itu, saat disinggung mengenai upaya kepolisian mengkriminalisasi mahasiswa sebab postingan menohok di dunia digital itu, langsung dibantah Andika.
Polisi berpangkat melati satu emas ini pun menegaskan jika pemanggilan, hanya bertujuan melakukan klarifikasi terkait maksud dan tujuan postingan yang diunggah akun instagram @bemkmunmul pada 2 November kemarin.
“Ya tidak ada unsur mengkriminalisasi, kami hanya ingin minta klarifikasi saja, apa maksud postingan mereka, itu saja. Artinya, seharusnya tidak ada masalah, jadi ya tinggal datang saja untuk memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Kendati jadwal pemeriksaan hari ini batal terlaksana, namun dalam waktu dekat pihak kepolisian akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang.
“Nanti akan kami jadwalkan lagi, tapi belum tahu kapan,” tambahnya.
Terpisah, Abdul Muhammad Rachim yang juga dikonfirmasi membenarkan ketidakhadirannya pada pemanggilan siang tadi. Hal tersebut dikarenakan adanya agenda benturan pada hari pemanggilan polisi.
“Iya tadi tidak hadir, karena pemberian suratnya kan cukup dadakan. Kita dikasih Senin (8/11/2021) siang kemarin, kemudian diminta datang Rabu (10/11/2021) ini. Kebetulan juga kita ada agenda yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, jadi pemanggilan ini tidak hadir. Ya kemungkinannya ditunda,” beber Rachim.
Tidak hadirnya Rachim dijadwal pemeriksaan kepolisian pun telah disampaikan secara resmi melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum, Unmul kepada Satreskrim Polresta Samarinda.
“Jadi dari LKBH FH Unmul yang menginformasikan ke pihak kepolisian untuk menyampaikan ketidakhadiran saya saat ini. Akhirnya dipilihlah jalan untuk diundur. Diundurnya bisa dijadwalkan hari Jumat (12/11/2021) atau Senin (15/11/2021) mendatang,” ungkapnya.
Seperti yang diketahui, surat pemanggilan Rachim tersebut bernomor B/1808/XI/2021, dengan keterangan klarifikasi biasa dan perihal permintaan keterangan.
Dalam surat pemanggilan pemeriksaan tersebut, Polisi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina sesuatu kekuasaan di Negara Indonesia atau suatu majelis dengan niat menghina untuk diketahui orang banyak, merusak kehormatan dan nama baik seseorang dengan sengaja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP.
“Yang pasti untuk jadwal selanjutnya, insyaallah kami upayakan hadir. Tapi dengan adanya pemanggilan ini merupakan bentuk pembungkaman berekspresi dan berpendapat. Kami murni mengkritisi dan tidak ada niat untuk menjatuhkan harkat martabat secara individu. Karena yang kami kritisi itu (jabatan kelembagaan) Wakil Presiden,” pungkasnya. (n1/r1)