Nalarnews.id, Bontang – Atas ulah oknum ASN Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara yang melakukan aksi “tipu-tipu” terhadap beberapa orang kontraktor dengan modus pengadaan fiktif, Pemerintah Kota Bontang memberikan Tindakan tegas berupa penjatuhan hukuman disiplin berat.
Agar lancar bermanuver, oknum ASN Kelurahan Guntung berinisial NR ini bahkan sengaja memalsu tanda tangan penjabat Lurah Guntung juga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu yang nyatanya tidak pernah terdaftar sebagai program kerja kelurahan.
Walau tak ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, Wali Kota Bontang Basri Rase mantap menjatuhkan hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan pada oknum ASN ini. Basri menyebut oknum ASN ini didemosi berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah serta pertimbangan rapat Tim Hukuman Disiplin Pemkot Bontang yang merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat ini.
“Hasilnya sudah jelas. Ada pelanggaran etika dan kepatuhan sebagai ASN,” jelas Basri.
Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tegas merinci 8 (delapan) kewajiban seorang PNS dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Salah satunya adalah menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Bila dicermati lebih jauh, integritas dan keteladanan inilah yang dipunggungi sang oknum saat menjalani keseluruhan aksinya. Membuat SPK fiktif, keberanian memalsukan tanda tangan atasan, termasuk berulangkali melakukan penipuan terhadap 2 orang kontraktor warga Kota Bontang cukup menjadi bukti dilanggarnya kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang seharusnya NR tegakkan sebagai seorang PNS.
Ditanya perihal pengingkaran kewajiban tersebut oleh sang oknum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bontang Sudi Priyanto membenarkan. Menurut Sudi, selain terbukti melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PP 94 Tahun 2021 huruf f, perbuatan yang dilakukan NR juga dianggap menodai nama baik Pemerintah Kota Bontang sebagai representasi dari penyelenggaraan negara.
“Penjatuhan hukuman disiplin mempertimbangkan dua aspek. Aspek pembuktian atas kewajiban apa yang dilanggar (oleh seorang oknum ASN) juga aspek pembuktian besarnya dampak yang ditimbulkan,” ungkap Sudi sembari menjabarkan bahwa semakin tinggi nama baik institusi yang tercoreng, semakin berat pula hukuman disiplin yang bisa dijatuhkan.
Ditemui awak media di Rumah Jabatan Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlinawaty justru menceritakan sisi lain dalam penjatuhan hukuman disiplin oknum NR. “Sebenarnya tim ingin menjatuhkan hukuman disiplin yang lebih berat berupa penurunan jabatan ke kelas terendah. Namun belakangan tim hukuman disiplin sepakat merekomendasikan pada Wali Kota demosi NR hanya satu tingkat lebih rendah agar tidak terlalu berdampak pada penurunan penghasilan yang bersangkutan sehingga tetap bisa mencicil kerugian pada para korban,” terang Iin, sapaan akrab Aji Erlinawaty.
Iin sengaja membeberkan hal ini agar sang oknum sadar bahwa Pemerintah Kota Bontang memiliki harapan besar NR tetap bisa menjalankan itikad baik melunasi kerugian akibat manipulasi yang diperbuatnya.
“Semoga tidak terjadi pemidanaan yang berujung penahanan pada Yang bersangkutan. Bila ini terjadi, pemberhentian sementara akan jadi opsi dan penghasilan NR hanya akan tersisa separuh gaji pokok,” terangnya. (*)
Editor: Redaksi Nalarnews.id