Nalarnews.id, Samarinda – Para dewan protes Pergub 49 tahun 2020, terkait pengaturan pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp2,5 miliar kembali disuarakan pada Paripurna ke-27 tentang Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang III DPRD Kaltim, Senin (8/11/2021). Bukan tanpa sebab, keberadaan pergub tersebut dianggap memperlambat penyerapan program-program yang diperlukan oleh masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Kaltim, Bagus Susetyo. Dalam sidang paripurna, ia menyampaikan, dengan adanya aturan tersebut dewan kesulitan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses.
Lantaran rata-rata aspirasi kegiatan masyarakat memiliki volume anggaran kecil, sekitar Rp400 hingga Rp500 juta. Sedangkan anggota dewan harus memenuhi kuota anggaran sesuai ketentuan, yaitu senilai Rp2,5 miliar.
“Harapan saya ada semacam juknis (petunjuk teknis) atau juklak (petunjuk pelaksanaan) sehingga kami yang berada di lapangan dapat melaksanakan pokok pikiran tersebut sesuai permintaan masyarakat. Kalau itu tidak ada, maka akan sulit menyampaikan harapan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengatakan, pokok-pokok pikiran yang disampaikan legislatif harus dicermati karena menegakkan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain – lain.
Menurutnya, di dalam pokir yang dibawa anggota dewan mengandung unsur kesejahteraan masyarakat yang disampaikan Ketua KPK RI Firli Bahuri saat kunjungannya ke DPRD Kaltim, beberapa saat lalu. Di dalam nya terdapat 7 indikator sebagai penentu kesejahteraan rakyat.
Adapun 7 indikator yang dimaksud di antaranya angka kemiskinan 6,64 persen sedangkan nasional 10,19 persen, pengangguran 6,84 persen sedangkan nasional 6,62 persen, kematian ibu melahirkan 1,22 persen sedangkan nasional 0,97 persen, angka kematian bayi 8,83 persen sedangkan nasional 5,41 persen.
Kemudian, indeks pembangunan manusia 76,24 persen sedangkan nasional 71,94 persen, pendapatan per kapita Rp161,3 juta sedangkan nasional 59,1 persen, dan angka genio ratio 0,334 dan nasional 0,384. Dalam beberapa indikator di antaranya pengangguran, kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, angka kesejahteraan Kaltim di atas nilai rata-rata yang ditetapkan nasional.
“Pokir itu harus sejalan dan seirama dengan apa yang kami bawa. Jangan sampai tidak didengar oleh pemprov. Karena termasuk 7 pencapaian itu,” tuturnya.
Untuk itu, mantan Bupati Berau dua periode itu menginginkan, adanya perumusan bersama berkaitan dengan pergub dimaksud.
“Harapan kami pokir menjadi dasar pandangan kami yang diberikan kepada pemerintah dalam mencapai 7 kesejahteraan itu. Jangan biarkan pokir sekadar yang dilakukan DPRD, tapi harapannya pokir terealisasikan,” ungkapnya. (n1/r1)