Nalarnews.id, Samarinda – PT Kitadin (KTD) site Embalut, anak perusahaan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM), yang berlokasi di Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, akan mengakhiri kegiatan operasi dan produksi tambang batubaranya terhitung sejak 25 Februari 2022. Usai masa operasi dan produksi tersebut, kini PT Kitadin memasuki tahapan turut serta menjaga lingkungan melalui program pascatambang.
Kepala Teknik Tambang Kitadin site Embalut Bonifasius Tritra Tipa menyampaikan, KTD menjalankan program pascatambang berdasarkan dokumen yang telah disetujui oleh pemerintah dan dikonsultasikan kepada pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Tenggarong Seberang beserta beberapa desa di lingkar tambang.
“Dalam periode pascatambang tersebut, KTD tetap berkewajiban untuk menjaga wilayah Izin Usaha Pertambangan dan seluruh aset yang dimilikinya untuk kurun waktu 4 tahun hingga seluruh kewajiban dan seluruh kegiatan pascatambang diselesaikan,” terangnya.
Program Pascatambang Fokus Reklamasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
Program pascatambang yang dijalankan KTD meliputi demobilisasi internal, penyelesaian kewajiban reklamasi dan revegetasi, menjalankan reklamasi bentuk lain, serta melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan lingkungan.
Kegiatan reklamasi meliputi penyemaian di rumah pembibitan, penataan lahan, penebaran zona pengakaran, pemantauan mutu tanah, penanaman, perawatan, dan pemantauan. “Seluas 858 hektare dikembalikan sebagai lahan revegetasi,” sebutnya.
Selain itu, kolam-kolam bekas lubang tambang yang telah diterima oleh pemerintah sebagai void dan terisi air semenjak 2020, akan dimanfaatkan sebagai embung / sumber air irigasi sawah bagi Desa Kerta Buana, Desa Bangun Rejo, dan pondok pesantren. Untuk itu, Perusahaan akan membangun pintu air dan saluran drainase dan memantau baku mutu kualitas air.
“Perusahaan juga memastikan agar lubang-lubang bekas tambang tetap aman bagi warga dengan memasang pagar, tanggul pengaman, dan rambu-rambu informasi dan larangan,” tegasnya.
Program PPM pascatambang KTD meliputi Desa Embalut, Desa Bangun Rejo, Desa Kerta Buana, dan Desa Separi yang berada pada Ring 1 Perusahaan. Program yang dijalankan meliputi kesehatan, kewirausahaan, pendidikan, pemasangan jaringan listrik, pertanian terpadu, pengolahan pascapanen, bank sampah, bantuan kegiatan sosial budaya, dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Program Pascatambang Libatkan Ribuan Warga
Program pascatambang KTD ini akan melibatkan sekitar 1000 orang warga setempat dalam pelaksanaannya. Perusahaan juga telah melakukan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan niaga disamping pemberian pesangon yang layak.
“KTD akan berupaya agar program pascatambang ini dapat memenuhi kriteria pengelolaan lahan bekas tambang serta memenuhi standard kriteria keberhasilan yang telah disetujui dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan seperti telah dituangkan didalam dokumen rencana pascatambang. Oleh sebab itu, KTD mengharapkan dukungan dari semua pihak,” harapnya.
Diketahui, Kitadin (KTD) memulai kegiatan penambangan sejak 1984 dengan nama PT Kitadin Corporation. Izin penambangan pada saat itu berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Pertambangan Umum No. 25.K/231/030000/1984. KTD bergabung ke dalam naungan grup ITM pada tahun 1994 dan entitas KTD berubah menjadi PT Kitadin pada 2001.
Operasi dan produksi pertambangan batu bara terus berlanjut dengan perubahan serta pembaruan izin terus dipenuhi oleh Perusahaan sesuai asas kepatuhan. Pada kurun 2013 hingga memasuki masa pascatambang ini, KTD beroperasi berdasarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) No. 540/006/IUP-OP/MB-PBAT/III/2013 yang dikeluarkan oleh Bupati Kutai Kartanegara tertanggal 18 Maret 2013. KTD beroperasi pada luas wilayah 2.973 hektare, yang keseluruhannya berada pada wilayah Area Penggunaan Lain (APL) non kehutanan.
Pada masa operasi, KTD telah menerapkan prinsip-prinsip pertambangan yang baik dan bertanggung jawab dengan memenuhi seluruh ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah. Standar kepatuhan berupa perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan dan seluruh kewajiban penerimaan negara telah dipenuhi dengan komitmen kepatuhan yang tinggi. (r1)