Nalarnews.id, Balikpapan – Pemerintah akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke kota baru bernama IKN Nusantara, yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan IKN Nusantara ini pun memicu pertanyaan terkait nasib warga di wilayah tersebut.
Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena pun menanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini tinggal di wilayah yang kini di tetapkan IKN. Apakah akan di relokasi?
“Sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang ada di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan). Kalau pun ternyata akan di relokasi, berharap tidak di berikan ganti berupa uang, tapi harapan masyarakat kami nanti di buat trasmigrasi lokal, dibuat rumah, dan lahan untuk berkebun, karena rata-rata kearifkan masyarakat lokal adalah bertani dan berkebun. Kemudian harapan kami juga di berikan tunjangan kehidupan mininmal 1 tahun,” ungkap dia dalam acara konsultasi tersebut secara virtual, Sabtu (9/4/2022).
Setelah Pembangunan IKN Nusantara, Warga Berpeluang di Relokasi
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, rencana relokasi seperti transmigrasi lokal di nilai merupakan hal yang memungkinkan, terlebih pemerintah sudah membentuk Bank Tanah. Ia bilang, pemerintah memiliki sejumlah bidang tanah di sekitar kawasan IKN.
“Ini bisa di wujudkan, sekarang pemerintah baru saja memiliki Bank Tanah, dan kita juga sudah punya tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN, ini tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga,” jelas dia.
Kendati demikian, dalam hal melakukan transmigrasi lokal tersebut perlu melalui tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
“Jadi perlu di inventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti di perlukan, jika memang di perlukan adanya relokasi atau penggantian,” kata Abdul.
Pembangunan Bakal Berdampak Langsung Pada 33 Desa
Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan. Pihaknya akan melihat dampak dari pembangunan IKN dan memperhitungkan hal tersebut.
Ia bilang, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung. Menurutnya, dampak secara kewilayahan IKN terdapat di 2 kabupaten yang mencakup 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.
“Bagaimana status kependudukannya? Apakah nanti mereka menjadi warga IKN? Taruhlah seperti itu. Karena dampak secara kewilayahan, nanti akan ada penghapusan kode wilayah. Kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN. Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan,” ungkap dia.
Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mendiskusikan dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri. Terkait status kependudukan masyarakat, yang memang sudah tinggal di wilayah yang akan di bangun IKN. Ia berharap, persoalan ini bisa segera di temukan solusi pastinya.
“Karena memang kalau kita lihat di KTP El (elektronik). Itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota, biasanya seperti itu. Dan IKN ini seperti apa? Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan kami sampaikan sesegera mungkin,” jelas Thomas. (red2)
Sumber: Kompas.com